jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Polres Kampar menetapkan 2 oknum perangkat desa dan seorang warga jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Keduanya ialah Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AM dan Sekertaris Desa (Sekdes) EP, serta seorang warga berinisial BI.
BACA JUGA: Kapolres Kampar Lepas Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara pada Senin (12/2).
“Benar. Ada dua orang perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah oleh Tim Satreskrim,” kata Ronald.
BACA JUGA: Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pemilih saat Pemilu
Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas satu hektare diserobot oleh pihak lain.
“Korban mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Rengat, bulan lalu,” kata Elvin.
BACA JUGA: Disebut di Film Dokumenter Dirty Vote, Orang Dekat Istana Ini Bereaksi
Saat musyawarah itu, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, EP, Sekdes Desa Tarai Bangun," beber Elvin.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mcr36/jpnn.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito