jpnn.com, TANGERANG - Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS ditangkap Ditreskrimum Polda Banten atas kasus pemalsuan sertifkat.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan pemalsuan sertifikat yang dilakukan kades Wanakerta bermula dari adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemudian, kata AKBP Dian, warga bernama Nurmalia ikut mengajukan permohonan PTSL untuk tiga bidang tanah miliknya yang berada di Desa Wanakerta.
"Permohonan PTSL terjadi pada 2022, tetapi sertifikat tiga bidang tanah atas nama Nurmalia tidak kunjung selesai," ucap AKBP Dian, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
Dia menjelaskan korban tak kunjung mendapat kepastian dari TS, akhirnya berniat untuk membuat sertifikat secara mandiri ke kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang.
Namun, kata AKBP Dian, ketika dilakukan pengukuran tiga bidang tanah tersebut sudah berpindah nama menjadi milik TS.
BACA JUGA: Cegah Pemalsuan, Lestari Moerdijat Dorong Perlindungan HAKI Motif Batik Kudus
"Ternyata, TS melakukan pemalsuan sertifikat ketika korban mengajukan PTSL pada 2022," ungkap dia.
AKBP Dian menegaskan akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar dari kejadian tersebut," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar