JPNN.com

Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut

Minggu, 16 Februari 2025 – 07:27 WIB
Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut - JPNN.com
Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. ANTARA Foto/Azmi.

jpnn.com - Kepala Desa atau Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin mengaku jadi korban di kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerahnya.

Dia menyampaikan itu saat memberikan klarifikasi setelah disorot publik terkait kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh

"Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," kata Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit yang diterima ANTARA di Tangerang, Sabtu (15/2/2025).

Kades Kohod itu juga memberi pengakuan bahwa dalam kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya, terjadi akibat kurangnya pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah hingga muncul sertifikat tanah itu.

BACA JUGA: Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi

"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian, ya, yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," kata Arsin.

Dia menyampaikan bahwa kejadian itu akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depan.

BACA JUGA: Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi

"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," ucapnya.

Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang menimbulkan kegaduhan.

"Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," tuturnya.

Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.

"Pak lurah memang menandatangani, nah ditandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," ungkap Rendy.

Menurut dia, yang dimaksud pihak lain yaitu ialah dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C yang diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

"SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu," katanya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler