Kades Setubuhi Anak Yatim Hingga Melahirkan

Minggu, 03 Agustus 2014 – 03:04 WIB

jpnn.com - BOGOR – Kepala Desa (Kades) Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Bogor berinisial HMD, 52, diamankan Satuan Reskrim Polres Bogor karena menyetubuhi anak dibawah umur berinisial MN, 14.

Perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun berulang kali hingga anak baru gede (ABG) itu melahirkan saat Lebaran.  Oknum Kades yang diamankan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan kelainan seks.

BACA JUGA: Razia Satpol PP Bocor, PKL Monas Sembunyikan Dagangan

Pemeriksaan ini dilakukan karena keterangan tersangka kepada petugas selalu berbelit-belit. Padahal saat melakukan perbuatan biadap itu perbutan dalam keadaan normal alias tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dan kelainan seks terhadap tersangka dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

BACA JUGA: Libur Terakhir, Penyangga Ibukota Hujan Ringan

Untuk menjalani dua tes pemeriksaan itu pihaknya akan menggandeng psikolog dan psikiater dari Universitas Indonesia. Jajarannya pun telah melayangkan surat kepada universitas tersebut untuk membantu pihaknya mengungkap kasus pencabulan tersebut.

“Kami ingin buktikan jika pelaku memang dalam keadaan sadar dan normal melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian ini sangat luar biasa sekali, sebab korban sampai melahirkan anak dan lama tidak diketahui. Keterangan yang diberikan pelaku berbelit-belit, makanya kami coba memeriksa kejiwaan korban dan kelainan seks yang di derita,” katanya kepada INDOPOS (JPNN Grup), saat dihubungi kemarin (2/8).

BACA JUGA: Kasatpol PP: Ada Oknum Lindungi PKL di Monas

Menurutnya, dua pemeriksaan itu penting dilakukan lantaran banyaknya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kerap terjadi. Alasan para pelaku yang telah berusia dewasa selalu berkilah hal itu terjadi diluar kesadaran mereka alias adanya bisikan gaib dan lain sebagainya.

Kecenderungan lain adalah adanya kelainan seks yang menyebabkan perilaku tersebut kerap memakan korban lebih dari satu orang yang menimbulkan penyakit kelamin.

Lebih lanjut, Sonny mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sang pamong desa tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap Hamid dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Dari pengakuan sementara pelaku, diketahui jika aksinya tersebut dilakukan lantaran suka-sama suka. Ditambah, pelaku pun berjanji akan menikahi korban berisinal MN, 14, jika hamil.

"Kami masih terus dalami kasus ini. Pengakuan sementara masih sangat sedikit, makanya masih terus dikembangkan sampai tingkat pemeriksaan kejiwaan dan kelainan seks," paparnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, Hamid pun dijerat penyidik dengan dengan pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun.

Sementara korban dan anaknya pun dalam perlindungan pihak yang berwajib. Kasus dugaan persetubuhan itu pun akan segera terungkap setelah tim psikolog dan psikiater dari Universitas Indonesia selesai melakukan pengujian kepada pelaku.

Dari informasi yang dikumpulkan INDOPOS, kasus persetubuhan itu terjadi pada akhir 2013, lalu, dan awal 2014. Dua kali Hamid membawa MN ke sebuah villa di sekitar Cigudeg untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Dengan iming-iming ingin dinikah korban yang merupakan tetangganya tersebut melakoni permintaan kepada desa tersebut. Hingga pada lebaran kedua korban pun melahirkan di salah satu puskesmas yang ada dilingkungan tersebut.

Namun, usai melahirkan korban yang yatim piatu ditemani salah satu keluarga mendatangi rumah pelaku untuk menagih janji menikahinya pun ditolak.
Kesal dengan penolakan itu kerabat korban melaporkannya kepada beberapa warga.

Selanjutnya warga pun mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Bogor guna menghindari amuk massa. Hamid sendiri diamankan pada Kamis (31/7), malam, lalu.

Sementara itu, Hamid sendiri mengaku, persetubuhan itu dilakukannya karena sudah lama menduda semenjak bercerai lima tahun silam.  Ditambah, dirinya terpancing dengan kemolekan tubuh MN yang selalu melintas di depan rumahnya tersebut setiap pagi.

Karena itu pula berbagai cara dilakukannya agar dapat menyetubuhi korban. Dengan berjanji menikahi korban, ajakan persetubuhan itu terjadi di sebuah tempat penginapan yang tidak jauh dari lokasi.

”Namanya duda mana ada yang tahan lihat tubuh mulus. Memang kita suka sama suka, dan tidak ada paksaan. Saya bukan menolak untuk menikahi, tetapi menunggu ada uang dulu. Ya saya menyesal dengan perbuatan ini, tetapi mau bagaimana lagi sudah terlanjur terjadi,” singkatnya. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia PKL di Monas Diduga Bocor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler