Kadin-Apindo Batam Gugat UMK ke PTUN

Sabtu, 05 Januari 2013 – 18:01 WIB
BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Batam telah mendaftarkan gugatan atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Kamis (3/1) lalu. Kadin dan Apindo melalui gugatan bernomor register 01/G/2013/PTUN.Tpi tertanggal 3 Januari 2013, terus memersoalkan UMP Kota Batam.
  
"Resminya, Kadin dan Apindo mendaftarkan gugatan semalam (3/1) ke PTUN. Kami menunjuk tiga pengacara untuk mendampingi selama proses PTUN kami terkait putusan Gubernur Kepri tentang UMK Batam sebesar Rp2.040.000," kata Ketua Kadin Batam, Ahmad Makruf Maulana seperti dilansir Batam Pos, Sabtu (5/1).

Tiga pengacara yang ditunjuk Kadin Batam yakni Edward Sihotang SH, Al Hujjah Pohan SH dan Sahat Hutauruk SH. Ketika ditanya soal penyebab lambatnya Kadin mendaftarkan gugatan ke PTUN, Makruf mengaku ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan. Di antaranya karena Kadin harus mempelajari materi gugatan dan mengumpulkan data-data lebih dulu.
  
Selain itu, Kadin dan Apindo juga mencari surat keputusan Gubkepri perihal UMK Batam lebih dulu. Hal itu membuat proses pendaftaran gugatan pun ikut molor.

"Apindo masih belum mendapat tembusan SK Gubernur Kepri perihal UMK Batam. Jadi, sebelum mengajukan gugatan, maka kami juga harus mencari SK Gubernur soal UMK Batam dulu, baru mengajukan gugatan," paparnya.

Langkah menggugat UMK Batam 2013 ternyata tidak hanya ditempuh Kadin Batam dan Apindo. Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mengikuti langkah Kadin Batam. Pelaku UKM bakal mengajukan gugatan UMK Batam 2013 ke PTUN. "30 UKM juga mengajukan gugatan ke PTUN minggu depan," kata Koordinator UKM yang menggugat ke PTUN, Syarifuddin Andi Bolla kepada Batam Pos, kemarin (4/1).
  
Pertimbangan gugatan, kata Andi Bolla, tidak lain karena pelaku UKM tidak sanggup jika harus membayar UMK Rp2.040.000. "Bukan hanya pebisnis besar yang keberatan, tapi kami sama sekali tidak sanggup jika membayar UMK Batam sebesar Rp2.040.000 yang sudah diputuskan Gubernur Kepri," tambahnya.(hda/cr22/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Trayek Bus ke Kualanamu Belum Ditender

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler