Kadin Bersama APHI dan KLHK Menggagas Program Regenerative Forest Business, Ini Tujuannya

Sabtu, 12 November 2022 – 21:40 WIB
Kadin Bersama APHI dan KLHK Menggagas Program Regenerative Forest Business. Foto: Humas Kadin

jpnn.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama APHI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagas program Regenerative Forest Business.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya mendorong percepatan implementasi kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

BACA JUGA: Datuk Said Dukung Isa Indrawan Jadi Ketua Kadin Sumut 2022-2027, Nih Alasannya

Dengan diterapkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka peluang bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis.

UU tersebut juga bisa meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

BACA JUGA: Menjelang COP-27 dan KTT G20, Ketum Kadin Arjsad Rasyid Bertemu Paus Fransiskus, Nih Agendanya

Turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan dalam menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Kemudian, kebijakan soal Indonesia FOLU NET SINK 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022 memberikan dukungan dalam menyesuaikan komitmen perundang-undangan tersebut.

BACA JUGA: KADIN Indonesia Siap Tingkatkan Kerja Sama Dagang dengan Palestina

Penyelenggaraan MUK diyakini bagian strategi adaptif terhadap dinamika biogeofisik sosial dan lingkungan saat ini.

Selain itu, MUK juga dapat membentuk ekosistem bisnis kehutanan yang melibatkan partisipasi pihak yang lebih luas sehingga mendukung tercapainya target (Nationally Determined Contribution) NDC Indonesia pada 2030.

Project Manager Kadin Regenerative Forest Rukmantara menjelaskan program tersebut dapat mempercepat MUK, yakni dengan cara memfasilitasi dan menjembatani implementasi peluang kebijakan MUK.

"Kadin Regenerative Forest Business merupakan sebuah inisiatif yang digagas oleh Kadin Indonesia bersama APHI dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK)."

"Inisiatif ini bertujuan mendorong percepatan implementasi kebijakan MUK melalui penyelenggaraan proses fasilitasi untuk menjembatani implementasi peluang kebijakan MUK," ucap Rukmantara.

Inisiatif Kadin Regenerative Forest Business, juga merupakan salah satu penerapan komitmen Ketua Umum KADIN M.Arsjad RasjidP.M, dalam mendorong partisipasi bisnis terhadap upaya pemerintah dalam mitigasi perbahan iklim, termasuk memenuhi target Nationally Determined Contribution(NDC).(mcr15/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dhiya Muhammad El-Labib

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler