JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak serius terhadap rencana revisi tarif progresif 900 persen.
Rencana tersebut disampaikan pada Maret 2016, tapi hingga pertengahan April 2016 ini, revisi tersebut tak kunjung terealisasi.
Yang muncul justru pernyataan Kepala Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani bahwa revisi tarif progresif peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta terancan molor.
BACA JUGA: Ini Jurus Menteri Saleh Merayu Perusahaan Otomotif
Alasannya, sampai saat ini belum ada kesepakatan baru tentang mekanisme dan formulasi tata hitung pengenaan tarif penumpukan peti kemas antarpenyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Karena belum ada revisi, maka pelaku usaha di sektor ekspor-impor masih akan ‘menikmati’ beleid PT Pelindo II yang mencekik leher.
BACA JUGA: Pelindo III Lakukan Elektrifikasi Alat Bongkar Muat
Dalam beleid berupa SK Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II-16 tentang tarif pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok itu, disebutkan bahwa penghitungan tarif progresif 900 persen mulai dikenakan pada penumpukan peti kemas hari ke dua. Hanya ada masa bebas penumpukan atau free time pada hari pertama saja.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustombi melihat, molornya revisi tarif progresif peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan skenario yang telah dipersiapkan.
BACA JUGA: Nilai Menurun, Volume Impor Kosmetik Meningkat
“Jika memang ingin merevisi, seharusnya tarif yang baru di cabut dulu, kemudian diberlakukan tarif lama,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Dijelaskan, beleid sebelumnya menyebutkan bahwa untuk proses bongkar pada hari ke- 1 hingga ke-3, free charge alias gratis. Sedangkan untuk penumpukan kontainer di hari ke-4 sampai ke-7 dikenakan tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen.
“Saya khawatir ini cuma alasan mereka agar molor dan tetap memberlakukan tarif progresif 900 persen,” cetusnya.
Rico juga menilai, pernyataan Otoritas Pelabuhan bahwa belum ada titik temu antara penyedia jasa dan pengguna, sangat tidak beralasan. “Penyedia jasa seharusnya tidak usah di dengar masukkannya karena yang menanngung biaya adalah pengguna jasa,” ujarnya.
Dia mengaku sangat kecewa atas sikap Otoritas Pelabuhan dan Pelindo II. Pasalnya, protes keras Kadin Indonesia bersama 15 asosiasi atas penerapan tarif progresif 900 persen, tidak ditanggapi dengan serius.
“Ini bukti arogansi Pelindo II yang tetap memaksa memberlakukan tarif progresif 900 persen. Perusahaan plat merah jelas dilindungi pemerintah untuk meraup untung sebanyak mungkin,” ujarnya.
Ia mendesak agar Pelindo II memberlakukan tarif lama hingga Indonesia Single Risk Management (ISRM) benar-benar efektif diterapkan serta terbukti mempermudah dan mempercepat pengurusan kelengkapan dokumen untuk pengeluaran barang di pelabuhan,barulah Pelindo II bisa membuat tarif progresif.
Kadin juga meminta agar Pelindo II mematuhi Permenhub No. 117/2015 dimana dalam aturan tersebut dijelaskan soal penumpukan di berikan waktu tiga hari.
Dikatakan, tarif tersebut pun harus ada bench-marking agar Indonesia punya daya saing yang baik di mata dunia usaha nasional dan international.
“Kadin meminta OP dan Pelindo II bisa memaknai Paket Ekonomi XI dengan baik agar cita-cita pemerintah menurunkan dwelling time bisa terealisasi. Bukan sembarangan menetapkan tarif progresif yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Karena itu, Rico menegaskan bahwa Kadin Indonesia dan asosiasi pengguna jasa tetap meminta tarif tersebut dicabut.
“Kadin juga akan segera hearing ke DPR . Ini sudah keterlaluan alasanya terlalu dibuat-buat. Bahkan bila perlu kita akan segera lapor ke Presiden Joko Widodo atau melaporkan ke kepolisian karena ada dugaan unsur kriminalisasi,” tandasnya.
Terpisah, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy menegaskan, dengan tidak dicabutnya tarif progresif 900 persen tersebut menjadikan tarif di pelabuhan Tanjung Priok menjadi termahal di Asean. Bagaimana tidak, tarif yang berlaku di Tanjung Priok tidak ditemui di pelabuhan lainnya di negara Asean.
Hanya free charge di hari pertama, dengan berlakunya kebijakan tarif progresig sejak 1 Maret 2016, PT Pelindo II sebagai operator Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan tarif hari ke-2 dan seterusnya sebesar 900 persen dari tarif dasar atau setara dengan US$ 20 (20 feet) dan US$ (40 feet) per box per harinya.
Ini belum termasuk biaya-biaya tambahan lainnya. Mulai dari pelayanan jasa peti kemas isi, baik ekspor maupun impor, biaya pemindahan lokasi kontainer termasuk biaya cost recovery.
“Dengan diperlakukan di hari ke-2, membuat daya saing industri Indonesia semakin terpuruk karena kawasan berikat, jalur prioritas dan kawasan industri tujuan export (KITE) juga terkena dampaknya,” ujarnya.
Inov, panggilan akrabnya, mengingatkan bahwa jika melihat tarif penumpukan kontainer Impor di Pelabuhan PSA, Singapura, free charge berlaku hingga hari ke-3. Begitu memasuki hari ke-4, tarif dikenakan sebesar US$ 40 (20 feet) dan US$ 96 (40 feet). Untuk hari-hari berikutnya, tarif tersebut naik sebesar US$ 12 (20 feet) dan US$ 24 (40 feet).
Untuk di Pelabuhan Laem Chabang, Thailand, diberlakukan tarif tetap sejak hari pertama hingga hari-hari berikut yakni sebesar US$ 3,5 (20 feet) dan US$ 7 (40 feet). Yang cukup fenomenal pemberlakuan tarif di Pelabuhan Haipong, Vietnam yang memberikan free charge hingga hari ke-5.
Sedangkan untuk hari ke-6 dan seterusnya, dikenakan tarif tetap sebesar US$ 1,6 (20 feet) dan US$ 2,4 (40 feet). Tarif fenomenal ini juga berlaku di Cikarang Dry Port (Indonesia) dimana juga memberlakukan free charge hingga hari ke-5.
Untuk hari ke-6 dan seterusnya diberlakukan tarif tetap sebesar US$ 3,8 (20 feet) dan US$ 7,6 (40 feet). (rl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Hotel Pelat Merah Beri Diskon Istimewa untuk PT BA
Redaktur : Tim Redaksi