Kadin Prediksi Tax Amnesty Hanya Hasilkan Rp 53 Triliun

Minggu, 10 Juli 2016 – 14:47 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menuturkan, para pengusaha yang akan mengikuti kebijakan pengampunan pajak tidak serta-merta membawa asetnya kembali ke tanah air.

”Para pengusaha minatnya sih akan declare ya. Tapi kalau diharapkan dananya balik ke sini (Indonesia, Red), itu mungkin tidak bisa semuanya,” kata Rosan saat ditemui di rumah dinas Menko Perekonomian Darmin Nasution.

BACA JUGA: Konsumsi Premium dan Solar Menurun, Pertamax Pertalite Jadi Pilihan

Dia menuturkan, tidak mudah bagi para pengusaha memindahkan aset-aset perusahaan masing-masing ke Indonesia. Apalagi dalam bentuk tunai. Sebab, banyak juga aset di sana.

Banyak untuk properti atau investasi dalam bentuk perusahaan di sana dan lainnya. ”Jadi, agak sulit kalau dikembalikan dalam bentuk cash,” tuturnya.

BACA JUGA: Dana Tax Amnesty Bisa Tambah Lapangan Kerja

Untuk itu, target pemerintah dalam tax amnesty terlalu muluk. Pihaknya memprediksi perolehan dana dari kebijakan pengampunan pajak tidak bakal lebih dari Rp 53 triliun seperti proyeksi Bank Indonesia (BI).

”Kadin melihat pemerintah terlalu agresif. Target Rp 165 triliun itu agak agresif,” imbuhnya.

BACA JUGA: Sulut Genjot Ekspor Perikanan ke Eropa Timur

Seperti diwartakan, periode penerapan pengampunan pajak diperpanjang dari yang semula hanya enam bulan menjadi sembilan bulan hingga tahun depan. Perpanjangan masa pemberlakuan aturan tersebut membuat pemerintah optimistis target Rp 165 triliun bisa tercapai. ”Tahun ini bisa (mencapai Rp 165 triliun, Red),” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro.

Tahapan penerapan tax amnesty tersebut terbagi menjadi tiga. Masing-masing dengan periode tiga bulan. Aturan pengampunan pajak itu bakal resmi berlaku pascalibur Lebaran.

Tarif tebusan yang ditetapkan, antara lain, dua, tiga dan lima persen bagi pembayar pajak yang merepatriasi aset. Sedangkan bagi yang hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, tarifnya diputuskan empat, enam, dan sepuluh persen. (ken/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Properti Vertikal Tetap Jadi Andalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler