jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan teknologi layanan aplikasi angkutan umum PT Grab Taxi Indonesia meluncurkan sepuluh armada bermerk Lamborghini lewat layanan GrabCar di Senayan City, Jakarta, kemarin (21/10).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah kaget mendengar peluncuran itu. Sebab, setelah ada pertemuan beberapa waktu lalu usai penertiban Uber dan GrabCar, para pelaku bisnis aplikasi itu sepakat mengikuti tujuh syarat agar bisa beroperasional seperti angkutan umum.
BACA JUGA: Jenderal Paling Banyak Bintang 4, Ahok Punya 9
Andri menyatakan, Dishubtrans DKI hingga saat ini belum menerima kelengkapan prasyarat dari para pebisnis aplikasi. Dishubtrans pun menyayangkan hal itu. "Kami akan menindaknya bersama dengan kepolisian," kata Andri, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, pemerintah tentu mendukung segala bentuk cara pelayanan transportasi. Namun, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Dengan begitu, apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan, maka pemerintah bisa mengontrol dan menjamin keselamatan masyarakat.
BACA JUGA: Bakal Dipanggil DPRD Bekasi, Begini Reaksi Ahok
Andri menambahkan, apabila pebisnis aplikasi tetap beroperasi tanpa mengurus prasyarat yang telah ditentukan, maka Dishubtrans akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi mencabut aplikasi layanan angkutan umum tersebut.
"Hasilnya akan kami sampaikan ke Kominfo agar segera menutup aplikasi-aplikasi angkutan umum ilegal. Jangan-jangan Lamborghininya tidak bersurat seperti yang mayoritas ada di Jakarta," ungkap Andri. (gil/jpnn)
BACA JUGA: INNALILLAHI: Polisi Tewas Tersetrum
BACA ARTIKEL LAINNYA... PENGUMUMAN! Operasi Zebra Jaya Mulai Hari Ini Hingga 24 November
Redaktur : Tim Redaksi