Kadispar Lombok Tengah Soroti Praktik Parkir Ilegal di Kawasan Mandalika

Sabtu, 14 Januari 2023 – 08:36 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah Lendek Jayadi sangat menyayangkan adanya praktik parkir ilegal di Kawasan Pantai Kuta Mandalika.

Menurut Lendek, seluruh stakeholder yang ada di Desa Kuta seharusnya menjaga citra destinasi wisata andalan Lombok Tengah itu.

BACA JUGA: MGPA Merilis Tiket WSBK Mandalika 2023, Berikut Harganya, Ada Diskon Besar

"Sangat disayangkan hal seperti itu masih saja terjadi. Seharusnya Pokdarwis mampu menyesuaikan keadaan destinasi wisata itu," kata Lendek pada Jumat (13/1).

Praktik parkir liar, menurut Lendek, sangat merugikan seluruh pihak yang bergerak di dunia Pariwisata.

BACA JUGA: Intip Kesiapan Sirkuit Mandalika Menjelang WSBK 2023

Pasalnya, saat ini Mandalika telah menjadi destinasi wisata prioritas dan unggulan pemerintah pusat.

Dengan begitu, Lendek meminta masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat mencederai itu.

BACA JUGA: MGPA dan ITDC Targetkan 70 Ribu Penonton di WSBK Mandalika 2023, Begini Langkahnya

"Saat ini destinasi wisata itu makin diminati oleh wisatawan. Makanya, jangan sampai dicederai itu," tegas Lendek.

Lendek juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menciptakan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Lombok Tengah.

"Marilah bersama menciptakan suasana yang penuh pesona dengan menghadapi wisatawan yang berskala besar ini," terang Lendek.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola kawasan untuk merespons hal itu.

"Tentu ITDC sebagai pengembangan harus segera merespons dengan cara melakukan koordinasi dengan segala pihak," kata Lendek.

Lendek juga meminta Pemerintah Desa dan masyarakat setempat untuk tidak mengulangi hal itu lagi.

Dia mengingatkan jangan sampai orang lain menjadi tumbal dari keegoisan kelompoknya saja.

"Sebab, kawasan itu milik semua. Jangan sepihak mencederai ini. Jangan sampai itu terjadi," ujar Lendek.

Untuk melakukan pembenahan, pihaknya menyarankan ITDC segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Lombok Tengah.

"Managamennya itu kan sudah ada di dinas teknis tertentu. Makanya harus segera ITDC menindaklanjuti itu," tegas Lendek.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah Syamsul Bahri turut menyoroti permasalahan biaya parkir yang mahal.

Dia mengatakan masalah itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga Pemda.

Dia menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2011 telah diatur untuk sepeda motor adalah hanya Rp 2000 biaya parkir.

"Pemerintah harus mengambil sikap segera, ada peristiwa hukum juga di situ. Jadi, semua yang di luar regulasi itu juga termasuk pungli (pengutan liar)," sebut Syamsul.

Syamsul juga memberikan masukan kepada pemerintah sebelum digelarnya event WSBK di Mandalika 2023, permasalahan parkir harus dituntaskan.

"Kalau kita berbicara tentang wisata kan ada sapta pesona dan itu harus diwujudkan," tegas Syamsul.(mcr38/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler