Kaget Izin Dicabut, ACT Bakal Surati Kemensos

Rabu, 06 Juli 2022 – 19:51 WIB
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu disampaikan oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

BACA JUGA: Jadi Duta Aksi Cepat Tanggap, Fauzi Baadila Turut Urus Aliran Dana ACT?

"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Ibnu Khajar.

Dia menyebutkan surat itu akan dikirimkan dengan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan pihak ACT.

BACA JUGA: Keutamaan Berkurban Saat IdulAdha Berserta Hukumnya

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," lanjutnya.

Dia menyebutkan terkait izin PUB, secara rutin diperpanjang setiap tiga bulan.

BACA JUGA: Dituding Ikut Nikmati Dana ACT, Fauzi Baadila Ungkap Fakta Berikut

"Jadi, sebenarnya masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami dari yang sebelumnya. Kami akan memberi laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi, nanti yang surat ini kami kirim surat kepada Kemensos," tuturnya.

Dia yakin nantinya Kemensos akan kembali memperbolehkan ACT untuk menampung dana seperti sedia kala.

"Komitmen kami untuk memperbaiki sehingga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami. Mengikuti aturan taat, dan kami siap untuk dibina semoga dengan cara ini surat kami bisa mendapatkan respon positif," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut iZin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

“Jadi, alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya.

Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," jelasnya.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler