jpnn.com - JAKARTA - Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis menyatakan, Mahkamah Agung (MA) telah melanggar hukum karena tidak menerima sumpah profesi advokat yang tergabung dalam KAI.
Menurut Indra, MA hanya mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal advokat.
BACA JUGA: Menteri Gobel Nggak Tahu Asal Beras di Pasar
"MA telah melanggar hukum karena tidak menerima sumpah profesi advokat anggota KAI dan hanya mengakui Peradi sebagai wadah tunggal advokat," kata Indra Sahnun Lubis usai diterima Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/6).
Indra mengatakan, sikap MA tersebut membawa efek buruk. Sekitar 30 ribu lebih advokat yang tergabung dalam KAI tidak bisa mendampingi masyarakat di pengadilan.
BACA JUGA: Mengenang Taufiq Kiemas sebagai Sosok Rendah Hati dan Jago Berkomunikasi
Sumber masalah, sambung Indra, adalah SK Ketua MA Nomor 089 tahun 2010 . Dalam SK itu disebutkan, calon advokat yang bisa disumpah di Pengadilan Tinggi hanya yang tergabung dalam Peradi. "Sumpah calon advokat dari KAI tidak diterima," tegas Indra.
Selain ke DPR, KAI juga telah mengadu ke Komnas HAM, MPR, dan Komisi Yudisial. "Bahkan ke DPR ini sudah dua kali. Karena, kepada pimpinan DPR periode sebelumnya hal serupa juga sudah dilaporkan dan hingga kini belum ada penyelesaiannya," ungkap Indra. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Anak Nikah, Jokowi Ogah Cuti, Kerja di Solo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Singgung Pekerjaan Gibran, Jokowi Tertawa
Redaktur : Tim Redaksi