KAI Berhasil Pertahankan Peringkat 1 BUMN Badan Publik Informatif

Kamis, 15 Desember 2022 – 21:38 WIB
Layanan Informasi Publik PT KAI (Ilustrasi). Foto dok KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mempertahankan peringkat 1 Badan Publik Informatif pada kategori BUMN, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI.

Penghargaan diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD kepada Direktur Pengelolaan Prasarana KAI Heru Kuswanto di Atria Hotel Gading Serpong, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Apresiasi KAI, Komisi VI DPR: Pelopori Kereta Modern dan Memberi Pelayanan Maksimal Sambut Nataru 2023

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif ketiga kalinya dan peringkat 1 kedua kalinya kepada KAI secara berturut-turut.

Apresiasi ini sebagai wujud komitmen KAI dalam mengelola keterbukaan informasi publik serta Good Corporate Governance.

BACA JUGA: PDIP Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Ganjar: Merah Total, Menang, Hattrick!

Predikat Informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022.

Pada tahun ini KAI berhasil meraih predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 99,16, naik dibanding 2021 dimana KAI mendapatkan predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 96,95.

BACA JUGA: Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi di Jatim Makin Moncer

Sebelumnya pada 2020, KAI juga telah mendapatkan predikat Informatif dengan nilai 96,79 yang menempatkan KAI di peringkat 2.

Keterbukaan Informasi Publik secara terbuka atau transparan dijamin oleh negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

Masyarakat pun dapat memperoleh data-data sesuai kebutuhan yang bersumber dari badan publik termasuk KAI dengan berpijak pada aturan yang berlaku. 

KAI berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif. Tujuannya, agar semua kalangan dapat memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini juga merupakan pengimplementasian terhadap Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Berbagai inovasi KAI lakukan untuk memudahkan para disabilitas yaitu penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan jalur kursi roda bagi tunadaksa untuk dapat masuk ke kantor PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KAI.

Saat di ruangan KAI juga telah menyediakan formulir permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan braille.

Bagi disabilitas yang ingin mengajukan permohonan informasi secara online, KAI telah membuat website PPID bersuara untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas tunanetra. Semua menu sudah diatur bersuara dimana masyarakat cukup menggeser kursor, lalu suara akan muncul dan informasi bisa didapatkan.

“Inovasi-inovasi KAI ini memberikan kesetaraan bagi penyandang disabiltas dalam mendapatkan informasi publik baik saat datang langsung ke kantor PPID KAI maupun ketika mengakses website PPID KAI,” kata Didiek.

KAI, sambung Didiek akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemohon informasi publik sesuai ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler