KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian

Kamis, 29 Februari 2024 – 16:11 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PTKAI yang berada di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang. Foto: Humas PT KAI Divre III Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PT KAI yang berada di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Penertiban tersebut sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI.

BACA JUGA: Dua Anak Usaha SIG jadi Role Model Keberhasilan Transformasi Digital

Adapun aset tersebut terdiri dari 1 bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2 beralamat di jalan ki merogan no.513 RT 013 RW 002 kel. Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang.

Manager Humas KAI Dvre III Palembang Aida Suryanti menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni  grondkaart nomor 1 tahun 1912.

BACA JUGA: KAI Divre III Palembang Catat 11.159 Tiket untuk Lebaran Sudah Terjual

Kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Aida menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.

BACA JUGA: Rumah BUMN Rembang Bantu Armida Promosikan Kain Nusantara

"Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," jelas Aida, Kamis (29/2).

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan 1,2 dan 3 ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban.

"Penertiban ini telah disampaikan kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak," terang Aida.

Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri atau TNI serta pemerintah kota juga sudah dilakukan sebelumnya oleh PT KAI.

"KAI Divre III mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara dan akan terus berkolaborasi dengan ke wilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," kata Aida.(mcr35/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler