KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket Kereta Api

Rabu, 29 April 2020 – 12:08 WIB
Stasiun kereta api lengang karena banyak penumpang yang membatalkan tiket. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan.

Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100 persen uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.

BACA JUGA: Dampak PSBB Jakarta, 44 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan

“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai 4 Juni 2020,” ujar VP Public Relations Joni Martinus, Rabu (29/4).

Karena itu Joni mengimbau supaya calon penumpang beralih ke pembatalan secara online untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.

BACA JUGA: Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh Jakarta dan Bandung Dibatalkan

Penumpang diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu.

Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.

BACA JUGA: Zaskia Gotik Disebut jadi Orang Ketiga, Mantan Istri Sirajuddin Mahmmud Bilang Begini

Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.

“Total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, di mana 51 persen dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun,” kata Joni.

Khusus untuk keberangkatan 14 Mei sampai 4 Juni 2020 atau H-10 sampai H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang.

Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39 persen dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.

Joni berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, bisa mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.

“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” tutup Joni.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler