jpnn.com, JAKARTA - KAI Properti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan sosialisasi mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Kantor Pusat KAI Properti.
Acara ini bertujuan untuk membantu KAI Properti, sebagai pelaku usaha di sektor konstruksi dalam memahami dan menerapkan kebijakan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU PDP.
BACA JUGA: Sadig: UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi
Sosialisasi ini membahas pentingnya menjaga keamanan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Perusahaan yang mengelola data pribadi, termasuk data karyawan, mitra bisnis, dan pelanggan menghadapi tantangan besar dalam memastikan perlindungan data tersebut secara optimal.
BACA JUGA: UU PDP Membuat Konsumen Makin Nyaman Bertransaksi Digital
Direktur Utama PT KAI Properti Iwan Eka Putra menekankan bahwa penerapan UU PDP merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap inovasi berkelanjutan.
“KAI Properti selalu berupaya menjaga data pribadi dengan standar keamanan yang tinggi. Sosialisasi ini adalah langkah penting untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi tim dalam memenuhi kewajiban hukum terkait perlindungan data pribadi,” jelasnya.
BACA JUGA: Elektabilitas Cabup dan Cawabup Kuningan Dian-Tuti Meroket Seusai Unggul dalam Debat
Ketua Tim Tata Kelola PDP Kementerian Komdigi Hendri Sasmita Yuda bersama Ketua Subtim Kerjasama PDP Arif Wahyudi memaparkan langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh perusahaan dalam mematuhi UU PDP, termasuk identifikasi data, prosedur keamanan, dan standar perlindungan data.
Para peserta seminar juga memperoleh wawasan mengenai teknologi perlindungan data terbaru serta praktik terbaik yang relevan.
KAI Properti berkomitmen menerapkan perlindungan data pribadi di sektor konstruksi dan menjadi contoh bagi perusahaan lain.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan bisnis berkelanjutan yang sejalan dengan nilai-nilai utama perusahaan. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti