KAI Usut Adanya \'Oknum Dalam\' dalam Perampasan Aset di Medan

Rabu, 05 Maret 2014 – 23:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berjuang untuk mengambil kembali aset-aset yang telah dirampas perusahaan swasta. Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengungkap bahwa perseroan punya bukti kuat bahwa aset-aset itu adalah milik KAI.

"Ada lokasi tinggi 7 hektar di belakang stasiun Medan, kalau berdasarkan dokumen itu adalah tanah milik KAI. Yang bikin kami terkejut dalam beberapa tahun sudah dikuasai pihak lain," ujar Jonan dalam jumpa persnya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu (5/3).

BACA JUGA: Jika Terbukti Terlibat, Direksi KAI Dipecat

Karenanya saat ini KAI tengah melakukan peninjauan kembali (PK). Jonan mengaku masih bingung mengapa aset negara bisa kalah dalam sengketa kepemilikan dengan pihak swasta.

Dalam waktu dua tahun, kepemilikan aset negara sudah dapat berpindah ke tangan swasta, dalam hal ini yakni PT Agra Citra Kharisma (ACK).

BACA JUGA: Dirut KAI: Kereta Cepat Shinkansen Belum Perlu

Tak sampai di situ, KAI akan menyelidiki lebih dalam mengenai penyerobotan aset ini, apakah ada pihak dalam yang bermain atau tidak.

"Di samping ada prsoes lain secara pidana, ini sedang diperiksa apakah ada pihak yang terlibat dan dianggap dapat merugikan keuangan negara, termasuk oknum KAI," tegas pria berusia 51 tahun ini.

BACA JUGA: Kantongi Dukungan Bangun Pabrik Sagu di Sorong

Sebelumnya pada tahun 2011, PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) menggugat PT KAI, Pemerintah Kota Medan dan Badan pertanahan Nasional atas lahan seluas 7,3 hektar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu terkait upaya PT ACK untuk merebut tanah dari PT KAI.  

KAI dalam hal ini menemukan berbagai keanehan dan kejanggalan dalam berbagai proses sampai dengan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PT Agra Citra Kharisma.

Tak terima dengan putusan PN Medan, pada bulan Januari 2012, PT KAI mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Namun sayangnya, upaya tersebut kandas karena PT KAI dikalahkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sumut.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, PT KAI akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan ternyata MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh KAI. Saat ini lahan itu sudah berdiri mall, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereta Bandara Diharapkan Beroperasi pada 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler