Kajati Jakarta Dimintai Klarifikasi KPK

Selasa, 02 Juli 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto membantah dirinya diperiksa KPK terkait penyidikan dugaan suap dalam pengurusan masalah perpajakan di PT The Master Steel (PT TMS). Menurut Didiek, dia hanya diminta klarifikasi apa benar ada kasus Master Steel lain yang ditangani kejaksaan.

"Benar, bahkan ada tiga dugaan pelanggaran pajak PT The Master of Steel," ucap Didiek, Selasa (2/7).

Pertama, lanjut Didiek, pelanggaran pajak yang mengindikasikan PT TMS bebas pajak, dugaan pelanggaran itu melibatkan oknum pejabat pajak, dan terakhir mendalami adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak.

Dari pemanggilan tersebut, Didiek menyimpulkan tersangka yang tengah ditangani KPK dan kejaksaan berbeda satu sama lain. Ditambahkan Didiek, untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pelanggaran pajak PT TMS yang disidik Penyidik PNS Pajak Ditjen Pajak Jakarta Timur, diterima kejaksaan dari Polda Metro Jaya.

Tindaklajut dari itu kejaksaan lantas menunjuk dua jaksa peneliti berkas. Awal Mei berkas itu kemudian mulai diperiksa. Nah, di tengah pemeriksaan inilah KPK menangkap pegawai pajak Mohammad Dian dan Eko Darmayanto karena diduga menerima uang miliaran dari manajer PT TMS Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Effendi dan Teddy akhirnya juga jadi tersangka bersama Direktur Keuangan PT TMS Diah Soembedi.

Didiek menambahkan pula, berkas yang disusun PPNS Pajak hingga kini belum diterima kembali oleh jaksa peneliti. "Berkasnya amburadul jadi banyak petunjuk yang harus dilengkapi," kata mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung ini. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah dan Keluarga Bersorak Dengar Putusan Hercules

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler