jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan hasil kajian kepada pemerintah untuk memaksimalkan penanganan Covid-19.
KPK telah membuat 29 laporan kajian sepanjang 2020, di mana 20 kajian berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"20 kajian berkaitan dengan Covid-19 dan 9 Kajian noncovid-19," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan Capaian Kinerja KPK 2020 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan, dari kajian-kajian yang dilakukan, KPK berpotensi menyelematkan uang negara sebesar Rp 652,8 miliar.
Nilai itu berasal dari kajian Kartu Prakerja senilai Rp30,8 miliar. Lalu kajian sinkronisasi data jaring pengaman sosial sebesar Rp622 miliar.
"Tak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, kajian-kajian itu dilakukan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar kinerja lebih efisien dan efektif," kata Alex.
Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan kajian cepat di tengah pandemi Covid-19 ini.
BACA JUGA: Terdengar Suara Tembakan dan Teriakan dari Rumah Anggota Polisi di Depok, Innalillahi
Kajian itu mengandung penilaian risiko korupsi pada program dan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19, maupun pemulihan ekonomi nasional.
Kajian cepat tersebut meliputi bidang kesehatan, bidang pemulihan ekonomi nasional (korporat), bidang pemulihan ekonomi nasional (daerah), dan bidang jaring pengaman sosial.
Untuk penanganan Covid-19, di bidang kesehatan, misalnya KPK melihat kembali alokasi pembayaran klaim layanan Covid-19.
KPK merekomendasikan tidak terjadi lagi keterlambatan dan tunggakan pembayaran atas klaim tersebut.
Untuk tata kelola insentif dan santunan tenaga kesehatan, KPK merekomendasikan agar langsung diberikan kepada tenaga kesehatan dilakukan di daerah saja.
BACA JUGA: KPK Fokus Awasi Dana Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di 2021
Sementara itu untuk pengadaan vaksin, rekomendasi KPK ialah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar.
"Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap tiga. Rekomendasi lainnya ialah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," kata Alex.
Selanjutnya, untuk pembangunan maupun peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19, rekomendasi yang diberikan selain perlunya panduan pengusulan RS rujukan tersebut.
Kementerian Keuangan harus mempertegas sumber pendanaan untuk pembangunan atau peningkatan fasilitas RS Rujukan Covid-19 di daerah.
Terkait pemulihan dalam penanganan Covid-19, di bidang pemulihan ekonomi nasional di sektor korporat, KPK melihat ulang beberapa kebijakan dan program terkait.
BACA JUGA: KPK Meleset dari Target Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia
Di antaranya melihat kerentanan korupsi PP 62 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, Kebijakan penambahan PMN pada BUMN, Kebijakan Investasi Pemerintah, Penjaminan Pemerintah Atas Kredit Modal Kerja UMKM dan Korporasi, Penempatan Dana Pemerintah, Kebijakan Subsidi Bunga/Margin terhadap Kredit/Pembiayaan UMKM.
"Semua kebijakan terkait PEN harus dibuatkan aturan terkait benturan kepentingan yang lebih detail agar terhindar dari tindak pidana korupsi," kata Alex. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga