Kak Emma Banting Pintu Mobil saat Ditanya Posisi Habib Rizieq

Rabu, 14 Juni 2017 – 04:32 WIB
Maju Sebagai Saksi Ahli, Habib Rizieq Berikan Kesaksian Ilustrasi by: Pool/Ramdani

jpnn.com, JAKARTA - Fatimah Husein Assegaff menjadi saksi atas dugaan kasus pronografi yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Wanita yang karib disapa Kak Emma itu diambil keterangannya oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (13/6).

BACA JUGA: Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Ini Solusi dari Djarot

Kak Emma diperiksa selama kurang lebih 10 jam higgga Selasa (13/6) malam.

Saat dicegat wartawan, hanya dua kata bantahan seluruh pertanyaan.

BACA JUGA: DKI Gelar Festival Beduk, 6 Finalis Bakal Dapat Kambing

"Enggak benar," timpalnya saat ditanyakan terkait kebenaran foto-foto syur Firza Husein seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group).

Emma juga membantah terkait hubungan khusus antara Firza dan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Solusi Pak Djarot untuk Hindari Kecelakaan Kereta Api

Bahkan, dirinya mengaku tidak ada pertanyaan penyidik yang mengarah pada hal itu.

"Enggak (ada pertanyaan hubungan Firza-Rizieq)," tuturnya singkat.

Jawaban serupa pun terdengar senada saat dirinya menjawab setiap pertanyaan yang dilemparkan juru warta.

Bahkan, Emma membanting pintu taksi online yang dipesan untuk menjemputnya.

"Braakk...!," bunyi suara pintu mobil ditutup begitu mendengar wartawan menanyakan lokasi Rizieq saat ini.

Untuk diketahui, Emma diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 20.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Emma didampingi dua kuasa hukum serta pria yang diduga suaminya.

Emma diduga mengetahui jalinan asmara antara Rizieq dan Firza. Pasalnya, nama Emma disebut dalam chat berbau pornografi.

Selain itu, beredar pula rekaman mirip suara Emma saat melayani curhat Firza terkait masalah pribadinya dengan Rizieq.

Seperti diketahui, setelah melalui tahap gelar perkara Dit Reskrimsus PMJ, menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum, Senin, (29/5).

Penetapan tersangka setelah menemukan unsur pidana dengan alat bukti cukup. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa, (26/5).

Tidak hanya kasus chat pornografi, Firza juga terlilit kasus dugaan perencaan aksi makar yang juga menetapkan dirinya sebagai tersangka. (san/rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Korban Tewas KA Vs Gran Max di Pasar Senen Teridentifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler