jpnn.com - JPNN.Com - Duet kakak dan adik W (42) dan MA (32), warga Brebes terpaksa berurusan dengan polisi di Tegal. Pasalnya, keduanya ketahuan masuk rumah orang lain melalui jendela.
Kapolri Tegal AKBP Heru Sutopo mengungkapkan, kedua tersangka tercatat sebagai arga Desa Pegejugan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. Mereka diamankan lantaran memasuki rumah dan mengambil sebuah handphone milik Agus Salim (50), warga Desa Timbangreja di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: Kakek Tukang Pijat Punya Sambilan Jadi Maling
“Modusnya, pelaku mencongkel jendela rumah sebelum masuk dengan menggunakan tatah. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang berharga. Kebetulan yang diambil sebuah HP,” ujar Heru seperti diberitakan radartegal.com.
Menurutnya, kedua pelaku berbagi peran saat beraksi. W yang lebih tua berperan sebagai eksekutor.
BACA JUGA: Rumah Anggota DPR Kemalingan, Sebegini Kerugiannya
Sedangkan MA yang sepuluh tahun lebih muda ketimbang kakaknya berperan sebagai perantara yang menjual barang curian. “Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres dan diancam dengan pidana kurungan,” tegas Heru.(muj/zul/jpg/ara/jpnn)
BACA JUGA: Terlilit Utang Rp150 Juta, Sabar dan Udik Gasak Truk Wani Piro
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidup Di Penjara Enak Pak Hakim
Redaktur & Reporter : Antoni