Kakak Serang Ibu Pakai Sapu, Adik Melerai, 3 Giginya Rontok

Jumat, 20 November 2020 – 17:07 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN

jpnn.com, PURBALINGGA - Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Khajar Aswad (42) yang terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memukul ibu kandung dengan sapu.

Vonis majelis hakim yang jatuh pada Rabu (18/11) itu satu tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris SH, yang sebelumnya menuntut warga Desa Karanggedang, Bukateja itu, selama tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Pemkab Purbalingga Siapkan Ruang Isolasi Darurat Covid-19

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan KDRT, sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Majelis hakim yang menyidangkannya secara virtual, diketuai Ratna Damayanti Wisudha SH, anggota H Jeily Syahputra SH SE MH dan Mochammad Umaryaji SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Sulastri.

BACA JUGA: Pemkab Purbalingga Siapkan Dua Lokasi Karantina ODP

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat M Ikhsanul Fuad SH dari LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga maupun JPU, menyatakan menerima.

Radar Banyumas pada Jumat (20/11) melansir, terdakwa Khajar Aswad melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya dan adik perempuannya, di depan rumah saksi korban Samiyah, Desa Karanggedang, Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah pada Jumat 24 Juli 2020 pukul 10.00.

BACA JUGA: Anak Durhaka, Tega Pukul Ibu Kandung Hingga Babak Belur

Berawal ketika ibu terdakwa, Samiyah sedang menyapu halaman rumahnya, di Desa Karanggedang, Bukateja.

Terdakwa lalu datang dan langsung masuk rumah menanyakan tampir/anyaman bambu buatan ibunya.

Ketika terdakwa datang ke rumah ibunya, menanyakan tampir yang dibuat saksi korban dijual kepada siapa.

Lalu ibunya menjawab, telah dijual kepada Rimun.

Mendengar jawaban seperti itu, spontan terdakwa mengeluarkan kata-kata kotor kepada ibunya.

Kemudian terdakwa mengambil beberapa tampir, lalu mendekati korban.

Setelah dekat dengan ibunya, kemudian terdakwa melemparkan tampir yang dipegangnya kepada saksi korban, yang tak lain ibu kandung terdakwa sendiri.

Lalu korban mendekati terdakwa, sambil mengatakan, 'bunuh saja aku'.

Terdakwa lalu mengambil sapu ijuk yang dibawa korban.

Sapu ijuk itu lalu dipukulkan kepada ibunya beberapa kali mengenai lengan kanan.

Mengetahui hal itu, kemudian saksi Irsadul Ngibad (adik terdakwa), mendekati terdakwa dan ibunya untuk melerai.

Namun, terdakwa langsung memukul adiknya satu kali mengenai mulut korban.

Pukulan tangan terdakwa tak hanya mengakibatkan mulutnya berdarah. Namun, bahkan sampai tiga giginya rompol (copot).

Setelah itu terdakwa meninggalkan rumah ibunya. (nis/radarbanyumas)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler