SANGATTA – Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang langsung menyikapi kasus dugaan manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Muara Bengkal dan mengakibatkan Bong (80) dan Basri (75), ditahan selama 3 bulanKapolda memerintahkan segera melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Dalam rapat rutin analisa dan evaluasi kinerja yang digelar Senin (22/11) pagi kemarin dan dihadiri antara lain Karo Ops Polda Kaltim, Kabid Propam, Karo Pers, Dir Samapta, dan Kasat I Pidana Umum, diketahui kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik di Kutim itu pun jadi pembahasan pertama.
Terlebih lagi, kejadian ini kontra dengan semangat berbenah yang sedang digalakkan anggota Polri menyangkut pelayanan prima di semua lini
BACA JUGA: Dua WNA Pencari Suaka Politik Ditangkap
Salah satunya, adalah program pembenahan fungsi dan kualitas pelayanan penyidik yang digaungkan dengan sandi "Keroyok Reserse". Menariknya, semua pejabat Polda itu tahu kasus ini pertama kali dari harian Kaltim Post (grup JPNN)BACA JUGA: Napi Kabur Ditangkap Saat Main PS
Saling mengingatkan untuk membenahi," kata Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Mulyadi.Menurutnya, Kapolda langsung mengeluarkan surat dengan berita Kaltim Post sebagai lampirannya untuk ditindaklanjuti anggotanya
BACA JUGA: Usai Happy-happy, Digagahi Dalam Mobil
Kabid Propam sendiri memimpin proses pemeriksaan ini"Kami kumpulkan data untuk membuktikan kesalahannya," kata MulyadiSejauh ini memang belum ada sanksi yang diterapkanTapi Mulyadi memastikan, "Pasti ada sanksi!"
Berapa lama proses pemeriksaan berjalan" Mulyadi menjamin 7 hari kerja"Seminggu selesai," katanyaSaat ini, dia menugaskan tim dari Reserse dan Pengamanan Internal (Paminal) Polda untuk ikut memeriksaJumlah tim beranggotakan 4 orang. "Tim itu yang bertugas mencari pembuktianPasal dan prosedur mana yang dilanggar, baru kita tindaklanjuti secara sidang kode etik profesi Polri," ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus Bong (80) dan Basri (75) menilai keterangan saksi tidak cukup kuatBong dan Basri yang didakwa melakukan perusakan atas tanaman pisang dan labu, ternyata bukanlah sebagai perusakSaksi yang hadir dalam persidangan justru mengatakan yang merusak tanaman pisang dan labu adalah pelapor Abdul Malik alias Dul dan Eduard alias Pak We
Humas PN Sangatta Ali Sobirin yang juga salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini mengatakan, saksi yang mengetahui Bong dan Basri merusak tidak hadir di persidanganAkhirnya, keterangan saksi Nurhayati dibacakan saja“Saksi yang melihat terdakwa merusak hanya satuItu pun keterangan di BAP sajaDi persidangan tidak hadir,” kata Ali.
Sementara, saksi meringankan yang dihadirkan jumlahnya ada dua, yakni, Nursikin dan Abdul HamidKeduanya justru mengatakan bahwa yang merusak tanaman pisang dan labu adalah Dul dan We dibantu satu pelaku lain LieNursikin dalam persidangan juga mencabut keterangannya di BAPAlasannya, BAP itu dibuat di rumahnyaIa juga mendapatkan ancaman dari seseorang, agar mengakui jika yang merusak adalah Bong dan BasriNursikin juga mengatakan bahwa tanaman itu ditanam di ladang Bong dan Basri.
“Karena saksi mencabut keterangannya, kami meminta keterangan saksi dari penyidikDan ternyata benarPenyidik mengaku memeriksa Nursikin di rumahnya, tidak di ruangan Polsek Muara Bengkal,” kata AliDua pelapor yang hadir di persidangan ternyata juga mengaku tidak tahu apakah Bong dan Basri yang merusak pisang dan labuTernyata, kedua pelapor hanya mendengarkan keterangan saksi Nurhayati.
Karena keterangan saksi tidak menguatkan, majelis hakim pun membebaskan Bong dan Basri dari segala tuntutan dan dakwaanMajelis hakim juga memerintahkan nama baik keduanya dipulihkanDi bagian lain, Polres Kutim sedang memanggil penyidik Polsek Muara Bengkal“Kami sedang memanggil penyidiknya dan meminta kronologi penyidikan secara lengkap,” kata Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo, Senin (22/11) kemarin(dea/adm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isteri Mantan Kapolsek Polisikan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi