Kakek PA Imingi 2 Bocah dengan Uang Rp 5 Ribu, Terjadilah

Sabtu, 16 Juli 2022 – 14:06 WIB
Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang kakek. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BENGKULU UTARA - Jajaran Polsek Ketahun menggulung seorang kakek di rumahnya, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.

Pria 83 tahun berinisial PA itu telah mencabuli dua anak di bawah umur.

BACA JUGA: Nekat Menyatroni Rumah Habib, Dudung Tinggal Nama

Dua anak perempuan di bawah umur itu masing-masing 10 tahun dan 12 tahun.

Keduanya ternyata sudah menjadi korban kakek cabul itu sejak dua tahun lalu.

BACA JUGA: Suami Lagi Asyik Memancing, Istri Digarap Tetangga

Kapolsek Ketahun Iptu Dillia Pria Firmawan mengatakan saat pihaknya menangkap pelaku, PA tak melakukan perlawanan.

Menurut Dillia, sang kakek mencabuli korban pertama kali dilakukan di kediamannya sendiri.

BACA JUGA: Istri dan Anak Tiri Bersekongkol Habisi Heriyanto, Apa Motifnya?

Setiap melakukan perbuatannya, tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan bujuk rayu dan memberi uang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

Korban, bahkan sempat diancam tak boleh menceritakan hal itu pada orang lain.

"Tersangka mencabulinya dengan cara memegang bagian-bagian kewanitaan korban," ungkap Iptu Dillia, Jumat.

Dia menjelaskan kasus terbongkar setelah satu korban PA bercerita pada temannya.

Cerita itu pun sampai ke telinga orang tua korban sampai kejadian ini dilaporkan ke polisi.

"Sekarang tersangka sudah kami tahan dan sudah mengakui perbuatannya," tutup Dillia. (radarlampung/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Begal Sadis Digulung, Satu Pelaku Ternyata Guru Honorer, Astaga!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler