Kakek Perkosa Adik Tiri Puluhan Kali

Jumat, 30 Maret 2012 – 12:15 WIB

MUARABULIAN – Polsek Muaratembesi menciduk Nasikin di Perumahan Sosial Desa Ampelu Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Kakek berusia 57 tahun itu ditangkap petugas atas adik tirinya SL (23), yang mengaku sudah puluhan kali diperkosa oleh pelaku.

Informasi yang dihimpun, aksi perkosaan yang dilakukan Sadikin terhadap SL telah berlangsung selama enam bulan. Selama itu pula, Sadikan telah puluhan kali menggauli adiknya dengan cara memaksa dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Pengakuan SL kepada polisi, kakak tiri lain ibunya itu melancarkan aksi pertamanya sekitar September 2011. Ketika itu, SL diajak kakaknya, pelaku, ke ladang karetnya di Dusun Talang Kudo.

Karena kecapaian dan jarak rumah yang cukup jauh, hari itu, Sadikin mengurungkan niatnya untuk pulang ke rumah. Lantas adik tirinya itu diajak menginap di pondok yang ada dalam kebun. Karena pelaku masih ada hubungan darah, korban tidak menaruh curiga dan menuruti ajakan pelaku.

Hubungan saudara ternyata tidak menghalangi niat Sadikin berbuat bejat. Tinggal berdua dalam pondok ditambah suasana malam yang sepi dan dingin, membuat nafsu birahi kakek paruh baya itu bergelora. Dia mengajak adik tirinya itu berhubungan intim namun ditolak korban.

Penolakan korban membuat Sadikin kian bernafsu. Dengan menghunuskan sebilah parang, korban dipaksa membuka seluruh pakaiannya. Di bawah ancaman, akhirnya korban menuruti keinganan kakaknya tersebut.

Usai kejadian itu, korban dipaksa tutup mulut. Dia diancam akan dibunuh kalau menceritakan kejadian itu kepada anak, istri dan cucu pelaku. Aksi diam korban semakin membuat Sadikin merajalela. Pria yang hanya fasih berbahasa Jawa itu rutin meminta “jatah” kepada adiknya itu. Terakhir kali Sadikin berhubungan intim dengan adik tirinya pada Januari 2012.

Kasus ini sendiri terungkap karena korban sudah tak tahan lagi dengan sikap Sadikin. Senin (26/3) lalu, korban mencoba kabur dari rumah dengan niat pulang ke pulau Jawa. Namun, dalam perjalanan korban terlihat linglung dan kebingungan karena tak punya uang. Warga yang mendapati korban lalu membawanya ke kepala desa. Di sana, korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya, selanjutnya korban dibawa ke Polsek Tembesi untuk membuat laporan.

Kapolsek Tembesi AKP Mas Edy membernarkan kejadian ini. begitu korban melapor, pihaknya langsung menjemput pelaku di rumahnya. “Awalnya pelaku mengelak, setelah kita pertemukan dia akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Mas Edy, Kamis (28/3).

Dikatakan, berdasar pemeriksaan, kelakuan bejat Sadikin terjadi September 2011 dan terakhir kali dilakukan pada Januari 2012. Setiap kali pelaku ingin berhubungan, korban dipaksa dan diancam akan dibunuh. “Perkosaan itu dilakukan sudah enam bulan. Selama itu, dia sudah menggauli korban puluhan kali dengan cara memaksa,” kata Mas Edy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di balik jeruji besi Mapolsek Tembesi. Dia terancam dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.(fes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Umroh Dirampok, Rp50 Juta Amblas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler