jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Noverizky Tri Putra kembali memenangkan sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap selebgram Rea Wiradinata.
Gugatan kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan senilai Rp 1,5 miliar ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Donny Kesuma Dikabarkan Serangan Jantung, Sang Anak Ungkap Kondisi Terkini
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) pada 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara tertinggi terkait putusan pengadilan.
Rea Wiradinata pun terancam bangkrut apabila tidak membayar utang kepada Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman.
BACA JUGA: Ruben Onsu Sebut Ayu Ting Ting Makin Bahagia, Ini Sebabnya
"Kini Rea diberi waktu 20 hari, mulai 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” kata Noverizky kepada awak media.
Menyusul hal tersebut, Noverizky menyarankan Rea Wiradinata bersikap kooperatif, agar tidak semakin merusak reputasi di dunia hiburan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Gilang Dirga Jarang Pulang, Azhiera Jadi Korban KDRT
Noverizky menyatakan dirinya tak menutup kemungkinan membuat Rea Wiradinata dibui.
"Kami telah laporkan Rea Wiradinata ke Polres Metro Jakarta Selatan. Apabila dia terus berkelit, nasibnya akan menjadi status yang tidak diharapkan," tuturnya.
Noverizky melaporkan Rea Wiradinata terkait pernyataan asal usul uang Rp 2,5 miliar, yang diakui sebagai uang titipan dari pengusaha Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.
Namun, Shaheen telah mengklarifikasi bahwa uang tersebut ialah legal fee untuk jasa pendampingan hukum kepada Noverizky.
”Jadi, bukan uang titipan sebagaimana didalilkan Rea. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah," tuturnya.
Pernyataan tertulis Mohammad Shaheen terkait legal fee tersebut sudah dijadikan Noverizky sebagai bukti tambahan dalam laporan terhadap Rea di Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, Muhammed Shaheen diketahui kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan.
Shaheen dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/3). Dia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.
Shaheen dipolisikan Noverizky Tri Putra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah