Kalahkan Petahana, Oli Jadi Perdana Menteri Komunis Keenam di Nepal

Selasa, 13 Oktober 2015 – 01:55 WIB
KP Sharma Oli. Foto: Int

jpnn.com - KATHMANDU - Ketua partai Komunis Unified Marxis-Lenin, CPN-UML Nepal, KP Sharma Oli terpilih sebagai Perdana Menteri Nepal ke-38, mengalahkan petahana, Sushil Koirala.

Dalam pemilihan tersebut, Oli yang juga pemimpin partai terbesar kedua di parlemen memperoleh 338 suara dari 598 suara sedangkan petahana Perdana Menteri Koirala yang juga ketua partai terbesar di parlemen hanya memperoleh 249 suara pada pemilihan yang diadakan di Parlemen Nepal.

BACA JUGA: Roda Depan Pesawat SIA Patah sebelum Terbang ke Hong Kong

"Dengan ini, saya menyatakan KP Oli sebagai Perdana Menteri," kata Ketua Parlemen Subash Chandra Nembang ketika mengumumkan hasil pemilu, Minggu.

Pemilihan Perdana Menteri baru diadakan berdasarkan ketentuan konstitusi baru yang menyatakan bahwa "Perdana Menteri baru harus dipilih dalam waktu seminggu awal sidang pertama parlemen setelah deklarasi Konstitusi Baru".

BACA JUGA: Detik-Detik Menunggu Laporan Akhir Investigasi Tragedi MH17 Diumumkan Hari Ini

Konstitusi baru Nepal telah menyatakan pada 20 September tahun ini.

Oli juga mendapat dukungan dari partai ketiga dan keempat terbesar di parlemen sementara Koirala hanya mendapat dukungan beberapa partai kecil.

BACA JUGA: Ya Ampun... Wanita Hamil dan Anaknya Tewas Dalam Serangan Udara Israel

Setelah pemilihan tersebut, Oli dengan senang mengatakan, "Saya senang untuk mendapatkan dukungan kuat dari pihak lain dan saya akan memberi komitmen untuk menangani krisis saat yang dihadapi negara ini, terutama terkait pembatasan perbatasan dengan India".

Sementara Koirala mengatakan, "Saya akan bekerjasama dengan Perdana Menteri baru berdasarkan isu".

Oli juga adalah Perdana Menteri komunis yang keenam di Nepal. Di Nepal Perdana Menteri bertindak sebagai CEO sementara Presiden hanyalah untuk acara resmi. (Bernama/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 33 Prajurit TNI Naik Pangkat Saat Mengemban Misi PBB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler