jpnn.com - PEKANBARU - Okta Wahyu Perdana tak kuasa menahan emosi hingga akhirnya menghajar pengunjungnya hingga babak belur. Parahnya, pemilik usaha warung internet (warnet) ini tega menganiaya M Zikri menggunakan ikat pinggang hingga menderita luka serius ditubuhnya.
Perdana menganiaya Zikri karena emosi lantaran terus didesak untuk mengembalikan HP yang digadaikannya kepada pelaku. Ia pun kalap dan dengan kejam mencederai anak itu.
BACA JUGA: Pria Ini Selamat dari Terkaman Buaya, Tapi Kakinya...
Budi Saputra, 42, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Polsek Rumbai.
Okta Wahyu Perdana tak berkutik saat ditangkap polisi. Pemilik warnet ini disergap Tim Opsnal Polsek Rumbai di rumahnya, Jalan Siak Dua, Rumbai Bukit, Rumbai, Riau, Selasa (8/6).
“Tersangka kita tangkap Selasa (8/6) sekitar pukul 22.30 WIB, di rumahnya, yakni di depan warnet miliknya di Jalan Siak Dua, Rumbai,” kata Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani SH MSi, saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Kamis (9/6).
BACA JUGA: Keji! Tendang Anak sampai Tewas, Bapak Ini hanya Bilang Begini
“Ia ditangkap atas perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.
Dari laporan orangtua korban diketahui kronologi kejadiannya, M Zikri meminta HP Blackberry merk Gemini miliknya kepada pelaku, Okta Wahyudi. Sebelumnya sempat digadaikan korban sebesar Rp150 ribu kepada Okta.
BACA JUGA: Waspada..Rawan Gelombang Pasang dan Banjir Rob
Saat itu, pelaku mengatakan bahwa HP tersebut sudah tidak ada lagi. Namun lantaran korban terus mendesak, pelaku langsung menghajar korban menggunakan ikat pinggang miliknya dan mengenai telinga sebelah kanan sehingga mengalami luka dan bengkak. Tak hanya itu, korban juga mengalami sakit dan bengkak di bagian punggung bagian belakang.
Kepada tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 KUHP.(MXO/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brakkk, Truk Terjun ke Sungai, Sopir Innalillahi
Redaktur : Tim Redaksi