jpnn.com, JAKARTA - Kalapas Serang Fajar Nurcahyo buka suara terkait meninggalnya dua narapidana lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten.
Adapun, dua narapidana tersebut meninggal dunia pada Senin 27 November 2023, diduga akibat meminum oplosan sanitizer dan minuman bersoda.
BACA JUGA: Jamin Hak Pilih Napi di Jateng, Pak Nana Berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham
“Mendapat keluhan itu, petugas lapas segera membawanya ke klinik lapas. Setelah keadaan tak membaik, pada pukul 07.00 WIB kemudian petugas klinik Lapas merujuk sang pasien ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pukul 11.45 ternyata nyawa korban tak dapat diselamatkan,” ujar Nurcahyo dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Nurcahyo menjelaskan pada pukul 11.00 WIB, narapidana Beni Priana mengalami sesak napas. Kala di ruang perawatan Beni mengaku meminum sanitizer dan minuman bersoda yang sama dengan Beni Yulius.
BACA JUGA: 2 Napi Lapas Kelas IIA Serang Meninggal Dunia, Ini Dugaan Penyebabnya
Atas hal tersebut, Nurcahyo mengatakan, petugas lapas segera merujuk dua napi tersebut ke RSUD Provinsi Banten. Namun pada pukul 15.33 WIB, dua narapidana tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
"Kami turut berduka cita yang sedalamnya atas adanya kejadian ini. Selanjutnya, dalam perkembangnya kami telah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan menjelaskan semuanya. Dan pihak keluarga warga binaan sudah menerima dengan ikhlas," ujarnya.
Nurcahyo juga membeberkan, sebanyak 15 narapidana juga ikut meminum oplosan teraebut. Setidaknya beberapa orang merasakan sakit dan mual-mual.
Oleh karena itu, Nurcahyo menegaskan, ke depan Lapas Kelas IIA Serang akan lebih selektif, hati hati, dan lebih waspada terkait keberadaan obat-obatan di klinik.
"Mulai dari pejabat struktural hingga tamping kami berikan ketegasan terkait deteksi dini dan memaksimalkan kontrol lingkungan," katanya.
Menurut Nurcahyo, saat ini, pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Banten tengah melakukan pemeriksaan lebih detail terkait peristiwa tersebut.
"Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut terbukti adanya pelanggaran SOP oleh petugas lapas maka akan diambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara dokter Lapas Kelas IIA Serang, Singgih Nur Priyayno mengatakan, cairan sanitizer yang diminum para narapidana tersebut memang didapat klinik lapas.
Menurut Singgih, kala itu ada tahanan pendamping (tamping) yang meminta handsanitizer dengan alasan untuk membersihkan luka salah satu narapidana.
"Handsanitizer tersebut memang digunakan untuk mengobati luka, namun sisanya ternyata malah dicampur dengan minuman bersoda dan diminum beberapa orang WBP dan menyebabkan korban jiwa," imbuh Singgih.
Singgih menuturkan, kala itu dirinya bersama petugas lapas secepat mungkin langsung merujuk dua narapidana itu ke rumah sakit.
"Namun sayang ada dua orang warga binaan yang tidak tertolong," ujarnya.
Sekadar informasi, dua orang narapidana Lapas Kelas II A Serang dinyatakan meninggal akibat meminum oplosan sanitizer dan minuman bersoda.
Keduanya narapidana tersebut adalah Beni Yulius bin H Asdama dan Beni Priana bin Mistar Priyadi.
Peristiwa itu diketahui oleh petugas lapas pada Senin 27 November 2023 sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa Beni Yulius mengalami sesak napas setelah Minggu, 26 November 2023 malam meminum oplosan sanitizer dan soda.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul