jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander K Ginting berharap orang yang dinyatakan positif Covid-19 jujur dengan status kesehatannya.
Pasien terkonfirmasi Covid-19 tidak perlu tertutup jika dinyatakan tertulari.
BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Kapal Pelni Jadi Fasilitas Isolasi Pasien COVID-19 di Makassar
"Kalau positif, jangan tertutup. Jangan disembunyikan," kata Alexander saat diskusi virtual yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Kamis (15/7).
Dia mengatakan, seseorang yang positif Covid-19 perlu melaporkan status kesehatannya ke RT dan RW setempat.
BACA JUGA: Daftar 10 Kelurahan dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi di Jakarta, Lihat Nomor 1
BACA JUGA: Perlukah Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga? Studi Ilmiah Menunjukkanâ¦
Sebab, anggota posko penanganan Covid-19 di desa atau tim dari puskesmas bisa mengategorikan pasien terkonfirmasi positif tersebut.
Menurut Alexander, jika pasien positif berstatus tanpa atau gejala ringan akan menjalani isolasi mandiri di rumah. Syaratnya rumah pasien tersebut memungkinkan kegiatan isoman.
"Isolasi ada dua, satu isolasi mandiri di rumah masing-masing kalau rumahnya memadai, kedua isolasi terpusat. Misalnya ke Wisma Atlet, Pasar rumput, atau Asrama Haji," ungkap purnawirawan TNI itu.
Selain mengategorikan pasien, kejujuran orang terkonfirmasi bisa menjadi dasar pihak posko penanganan Covid-19 menentukan zonasi wilayah.
Misalnya, kata Alexander, sebuah RT akan dinyatakan mikro lockdown jika ada lima keluarga dinyatakan positif Covid-19.
"RT dan RW yang lima rumah positif, itu mikro lockdown," ujar dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan