Kalau Mau, Gloria Bisa Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan

Rabu, 17 Agustus 2016 – 16:59 WIB
Gloria Natapraja Hamel. Foto: Kemenpora

jpnn.com - JAKARTA - Gloria Natapraja Hamel akan kembali bergabung dengan tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada HUT ke-71 RI. Nama Gloria sempat dicoret akibat dianggap bukan warga negara Indonesia, karena memiliki ayah berkebangsaan Perancis. 

Berkaca dari kasus ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, yang salah atau lalai bukanlah Gloria. "Salahkah Gloria? Ya tidaklah, karena dia masih anak kecil," ujar Freddy di kantor Kemenkumham, Rabu (16/8). 

BACA JUGA: Beginilah Cara Para Istri Petinggi Polri Rayakan HUT RI

Menurut dia, yang lalai ialah orangtuanya karena tidak mendaftarkan anaknya yang merupakan hasil perkawinan campuran. "Bukan salah sih, tapi orangtuanya lalai karena tidak mendaftarkan," papar Freddy. 

Dia menjelaskan, anak hasil perkawinan campuran harus didaftarkan empat tahun setelah Undang-undang nomor 12 
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diberlakukan. UU ini diberlakukan 1 Agustus 2010. Artinya harus didaftarkan sebelum 1 Agustus 2010. Mendaftarnya bisa melalui menteri atau pejabat, atau perwakilan Republik Indonesia kalau di luar negeri. 

BACA JUGA: Kemenpora Gelar Pameran Nasional Karya Kreatif Pemuda Bidang Grafika

Namun, kata dia, orangtua Gloria tidak pernah mendaftarkan kewarganegaraan anaknya. Padahal anaknya sudah bersekolah di Indonesia. 

Menurut Freddy, hal-hal semacam ini tidak hanya terjadi pada Gloria saja. "Artinya Gloria membuat mata kita melihat banyak hasil kawin campur punya persoalan. Baik di Indonesia dan di luar negeri," katanya.

BACA JUGA: Luar Biasa! Istri Kapolri Pimpin Upacara HUT RI di Bawah Laut

Namun, ia menambahkan, solusinya masih bisa dilakukan dengan naturalisasi. Menurut dia, Gloria masih bisa menjadi WNI. "Bisa. Tapi, secara aturan itu ya 18 tahun," katanya.

Menurut dia, Gloria juga bisa melakukan uji materi UU Kewarganegaraan. Sebab, secara legal standing Gloria sudah tepat dan merupakan hak konstitusinya. Apalagi, kata dia, Gloria dirugikan dengan UU tersebut. 

Menurut dia, kalau Gloria mau, bisa menguji pasal 41 UU nomor 12 tahun 2006. "Saya berharap kalau dia mau, (momen) 17 Agustus ini uji pasal 41 UU Kewarganegaraan supaya pembatasannya dihilangkan saja, selesai. Dan dia menolong banyak anak-anak Indonesia hasil kawin campur," ujar Freddy. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora: Anak Muda Tak Boleh Putus Asa, Isilah Kemerdekaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler