Kalau Tak Mau Dinilai Halangi Ahok, KPK Harus Lakukan Ini

Jumat, 24 Juni 2016 – 23:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo pernah mengatakan bakal mengusut aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Hal itu Agus ucapkan dalam forum resmi di DPR beberapa hari lalu.

 

"Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Belakangan, usai RDP itu beliau melalui media massa yang saya baca, menyatakan sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Nah kami tunggu ini," kata Arsul, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (24/3).

BACA JUGA: Sudah Kumpulkan 1 Juta KTP, Teman Ahok Masih Punya PR Besar

Kalau pernyataan Ketua KPK itu benar, sambung Arsul, lembaga antirasuah itu harus bergerak lebih cepat lagi untuk memproses dan mengklarifikasinya.

BACA JUGA: Asyik...Garda Pemuda Nasdem Berikan Kebebasan buat Ahok

"Kami berharap KPK bergerak cepat mengklarifikasi ini. Kalau bekerjanya lambat, nanti pas ketemunya saat pencalonan gubernur, justru akan jadi kontroversi karena akan dituduh sebagai pengganjal atau penghalang pencalonan Ahok," tegasnya.

Kalau sekarang ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, status Ahok baru sebagai bakal calon gubernur, belum calon gubernur. "Jadi, sebelum September itu sudah harus clear," harapnya.

BACA JUGA: Bela Teman Ahok, Garda Pemuda Nasdem: 99 Persen Benar

KPK menurut Arsul, harus sudah meng-clearkan indikasi itu. Sehingga hasil investigasi bisa segera disampaikan kepada masyarakat.

"Tidak cukup seperti kemarin dalam kasus Sumber Waras dengan hanya menyatakan tidak ada. KPK harus menjelaskan, tidak seperti kemarin hanya menyatakan tidak ada kerugian negara, tapi tidak menjelaskan. Kenapa KPK berpendapat tidak ada unsur melawan hukum di kasus Sumber Waras? Itu kan belum terjelaskan, gitu lho," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adhiyaksa: Kalau Bu Risma Elektabilitasnya Tinggi, Kami Dukung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler