Kalau Viktor Bebas, Habib Rizieq Juga Harus Dibebaskan

Kamis, 23 November 2017 – 13:17 WIB
Viktor Laiskodat (tengah). Foto: Mustafa Ramli/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ujaran kebencian terkait pidato Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Viktor Bungtilu Laiskodat di Nusa Tenggara Timur.

Polisi beralasan Viktor saat itu melaksanakan tugas kedewanan sehingga dilindungi hak imunitas dan tidak bisa dipidana. Polisi menyerahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

BACA JUGA: Gara-gara Foto Editan, Habib Rizieq Disebut Menggelandang

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan batas imunitas memang sempat menjadi perdebatan. Yakni, soal kapan anggota DPR itu berada dalam posisi dilindungi hak imunitas.

“Tetapi terus terang kasus Viktor itu saya lebih suka mengkaji dan mendalami apa yang menjadi latar pernyataan itu,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).

BACA JUGA: Anies Tutup Alexis, Nih Respons Habib Rizieq

Sebab, Fahri menyatakan, ada semacam tuduhan yang disampaikan Viktor. Meskipun sebenarnya bicara di wilayah privat, kata Fahri, tapi mungkin itu juga merupakan perasaan hsti sebagian kelompok masyarakat melihat kelompok lainnya.

"Menurut saya itu yang perlu didalami. Seandainya dia memiliki imunitas membicarakan hal itu, teruskan saja pembicaraannya sampai berdebat betul tidak ada situasi yang mencemaskan seperti itu,” katanya.

BACA JUGA: Konon, Habib Rizieq Segera Pulang ke Indonesia

Fahri tidak dalam posisi menilai pantas atau tidak polisi menghentikan kasus itu. "Silakan proses hukum dilawan proses hukum," tegasnya.

Namun, Fahri berujar, alangkah lebih baik persoalan itu ditarik hingga ke akar-akarnya karena korbannya sudah banyak.

Fahri menjelaskan, korban yang dimaksud adalah dari uploading percakapan di ruang tertutup. "Karena itu percakapan di ruang publik dan privat harus dibikin clear sekarang," katanya.

Menurut Fahri, hal ini penting dibahas statusnya. Dia mengatakan, kalau itu ternyata membebaskan Viktor harusnya juga bisa membuat yang lain bebas. Seperti kasus yang dialami imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

“Seperti kasus Habib Rizieq kan dia kena itu juga yang dia omong apa itu saya tidak usah ulang. Tapi kira-kira begitu menghina dianggapnya. Itu menurut saya ke akarnya," katanya.

Seperti diketahui, Viktor dilaporkan sejumlah elemen masyarakat karena diduga menyebar ujaran kebencian saat berpidato di NTT. Dalam pidatonya, Viktor menyebut empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Bertahan di Luar Negeri, Beginilah Kondisi FPI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler