JAKARTA - Provinsi baru, Kalimantan Utara dipastikan tidak akan memiliki anggota di DPR maupun DPD RI setelah 2014. Pasalnya, provinsi yang terbentuk tanggal 25 Oktober 2012 itu tidak akan diikutsertakan dalam pemilu 2014.
"Kan memang ada beberapa daerah dibentuk akhir tahun 2012. Di masing-masing undang-undang mereka disebutkan bahwa untuk DPRD mereka itu diisi dengan menggunakan hasil Pemilu 2014. Jadi daerah itu tidak ikut Pemilu," kata anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay dalam acara diskusi di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Sesuai undang-undang, ujar Hadar, saat ini provinsi baru seperti Kalimantan Utara belum tercatat sebagai daerah pemilihan (dapil). Untuk pemilu 2014, Kalimantan Utara dianggap masih sama dengan wilayah Kalimantan Timur.
Nantinya, anggota DPRD kabupaten/kota di Kalimantan Utara akan ditentukan berdasarkan hasil Pemilu 2014 di Kalimantan Timur.
"Cara hitungnya tidak terlalu sulit karena sudah ada Pemilu 2014 sehingga nanti tinggal anggotanya yang diambil. Nanti akan ketahuan diisi partai mana dan nambah berapa," papar Hadar.
Untuk diketahui, Kalimantan Utara merupakan daerah pemekaran dari Kalimantan Timur. Provinsi ini berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia yakni Sabah dan Sarawak. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Diimbau Awasi Penyusunan Daftar Pemilih
Redaktur : Tim Redaksi