Undang-undang yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar 25 Oktober lalu itu, pada 22 hari kemudian diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengundangkannya pada 17 November, dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229.
“Undang-undang Kaltara mulai berlaku sejak diundangkan, dan masuk dalam Lembaran Negara,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, Rabu malam.
Artinya, jelas pria yang akrab disapa Donny ini, paling lama 9 bulan ke depan, Mendagri akan mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Kaltara. Pelantikan Pj Gubernur sekaligus peresmian Kaltara sebagai provinsi ke-34.
“Kalau diundangkan bulan November, berarti sekitar Agustus 2013, Mendagri akan meresmikan Provinsi Kaltara sekaligus melantik penjabat gubernurnya,” ujar Donny.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kaltara, pembentukan perangkat daerah seperti sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya yang mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dilakukan Pj Gubernur paling lama 6 bulan sejak dia dilantik.
Dalam kurun waktu tersebut, Pj Gubernur Kaltara bersama Gubernur Kaltim akan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel. Personel meliputi pegawai negeri sipil (PNS) yang dipindahkan, karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kaltara.
“Masa jabatan Pj Gubernur paling lama satu tahun. Tapi, Presiden dapat mengangkat kembali Pj Gubernur untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun, atau menggantinya dengan pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dengan demikian, setelah masa jabatan Pj Gubernur berakhir sekitar Agustus 2014, Presiden dapat memperpanjangnya hingga masa jabatan kedua berakhir sekitar Agustus 2015. “Untuk pembentukan dan pengisian keanggotaan DPRD Kaltara dari hasil Pemilu 2014,” tegas Donny.
Sementara, untuk gubernur dan wakil gubernur definitif, paling cepat dua tahun sejak Provinsi Kaltara diresmikan. Dalam artian, jika provinsi termuda di Indonesia hasil pemekaran Kaltim itu baru memiliki kepala daerah definitif secepatnya pada Agustus 2015.
Terkait rencana pengajuan judicial review (gugatan) terhadap UU Kaltara, Donny kembali menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melarangnya.
“Silakan saja diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), karena itu hak konstitusi setiap warga negara,” tegas Donny.
Namun dia mengharapkan, kepada pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan ke MK, dapat terlebih dahulu mempelajari filosofi dari pembentukan Provinsi Kaltara.
Sebelumnya, perihal rencana pengajuan gugatan terhadap UU Kaltara ke MK ini disampaikan Asnawi Arbain dan Zahidin. Keduanya termasuk dari 10 orang yang akan mengajukan gugatan (penggugat). Para penggugat juga telah menunjuk kuasa hukum yang akan mendampingi mereka pada persidangan di MK nanti, di antaranya mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Gugatan di antaranya ditujukan pada pasal 13 dalam UU 20/2012 yang mengatur pembentukan DPRD Kaltara dari hasil Pemilu 2014. Staf Ahli MK Ni’matul Huda saat berada di Tarakan pada Jumat lalu (9/12) melihat ada peluang pasal tersebut dibatalkan oleh MK.
“Seharusnya (keanggotaan) DPRD Kaltara diambil dari hasil Pemilu 2009,” kata Ni’matul Huda, saat itu. (ris/kpnn/zal/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalinteng di Desa Epil Amblas
Redaktur : Tim Redaksi