jpnn.com, TRENGGALEK - Petugas rutan Kelas II B Trenggalek menemukan sabu-sabu sejumlah tujuh paket plastik kecil, seberat kurang lebih 1,5 gram lengkap dengan alat isap di salah satu kamar yang berada di blok narkoba saat melakukan razia.
Selain sabu-sabu, ditemukan juga HP di dalam kamar yang dihuni oleh 17 napi. Sabu-sabu itu ditemukan di kamar 10 blok narkoba.
BACA JUGA: Rutan Overkapasitas, Seharusnya Hanya 750 Orang, Kini Dihuni 3 Ribu Warga Binaan
Kepala Keamanan Rutan Kelas II B Trenggalek, Gulang Rinanto mengatakan awalnya ada laporan dari anggota, bahwa penghuni kamar 10 sering tidur larut malam.
"Dari situ petugas langsung menggelar razia mendadak ke kamar tersebut," kata Gulang.
BACA JUGA: Sogok Petugas Pajak, Bos Dealer Mobil Jadi Penghuni Rutan KPK
Sabu-sabu ditemukan dalam 7 paket plastik kecil, yang dimasukkan dalam tutup sikat gigi dan grenjeng rokok. Paket sabu-sabu itu disimpan dalam lemari kardus yang dibuat oleh napi.
Temuan sabu-sabu dalam kamar rutan baru pertama kali terjadi di Rutan Kelas II B Trenggalek. Setelah mendapat temuan itu, petugas rutan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Setelah ditemukannya paket sabu-sabu tersebut, petugas rutan kemudian melakukan tes urine pada 17 napi tersebut. Hasilnya, 15 napi dinyatakan positif konsumsi narkoba.
“Sebanyak 15 napi yang positif konsumsi narkoba tersebut untuk saat ini dilarang beraktivitas dan juga tidak boleh dijenguk. Mereka saat ini ditaruh dalam sel,” sambungnya.
Isolasi akan diterapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sementara dua napi yang negatif dipindah ke kamar lain.
Untuk sanksi dari rutan, jika memang terlibat kemungkinan besar akan dicabut hak-hak nya seperti pemberian remisi ataupun pembebasan bersayarat.
Mayoritas napi yang positif konsumsi narkoba dalam rutan merupakan napi pindahan. Dari 15 napi itu,ada napi yang baru dipindah dari rutan lain.
Ada juga napi yang akan bebas bersyarat dalam waktu dekat harus ditunda karena kejadian ini. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia