Kamaruddin: Segera Salurkan Zakat dan Infak untuk Korban Bencana Alam

Sabtu, 16 Januari 2021 – 23:34 WIB
Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa. Hal itu menyusul terjadinya bencana alam di beberapa wilayah Indonesia seperti banjir di Sumedang dan beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan. Kemudian gempa di Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.

"Sebaiknya zakat, infak, dan sedekah segera disalurkan kepada masyarakat, korban bencana alam," kata Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (16/1).

BACA JUGA: Tenaga Kependidikan Usia Tua Kirim Surat Terbuka yang Memilukan, Semoga Dirjen GTK Terketuk Hatinya

Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab 2 keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam bisa dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

"Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar," ujarnya. 

BACA JUGA: Dirjen Budi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bias Munjul

Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial.

Banjir di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya, zakat, infak, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.

BACA JUGA: Lihat Nih, Ekspresi Mayjen TNI Ignatius Saat Disuntik Vaksin Covid-19

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan bisa diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” pungkas Kamaruddin yang juga anggota Baznas mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler