Kamis Depan, Pamen Polri Tersangka Pembunuh Istri Mulai Diadili

Kamis, 19 Januari 2012 – 13:31 WIB

BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (26/1) pekan depan. Majelis hakim yang akan memimpin sidang masih sama dengan terdakwa lain, Ujang dan Rosma.

Panitera Muda PN Batam Eddy Sagapta mengatakan Ketua PN Haswandi telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Mindo. Yakni Reno Litowo SH ditemani hakim anggota Riska dan Ridwan.

"Sore kemarin langsung ditentukan bapak ketua, berkas tersebut sudah lengkap dan sidang akan dimulai pada tanggal 26 Januari nanti," ujarnya seperti dikutip Batam Pos.

Ketua PN sengaja memilih hakim yang sama dengan terdakwa lainya karena  perkara mereka saling berkaitan. "Hal itu dilakukan agar mempermudah proses persidangan. Lagian keterkaitan perkara dalam dakwaan sangat jelas. Dan disana kebenaran dari kejadian akan cepat terungkap setelah mendengarkan keterangan dari masing-masing terdakwa dan saksi nantinya," tutur Eddy.

Eddy tak bisa menyebutkan berapa lama sidang tersebut akan berlangsung hingga vonis. "Kalau masalah kapan selesai saya tak tau,itu tergantung hakim yang memimpin. Tapi walaupun kasus terdakwa Mindo lebih lambat sepekan, kita akan usahakan selesai sidang sama dengan terdakwa lainya. Tahanan terdakwa paling lama 6 bulan, itu sudah termasuk perpanjagan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi," ujarnya

Sementara Reno Listowo Wakil Keuta PN yang juga ketua majelis hakim terdakwa akan mengusahakan agar sidang tersebut tak berlangsung lama hingga masa tahanan terdakwa habis. "Kita usahakan sidang tersebut cepat berlangsung, tapi kita lihat bagaimana keadaan persidangan nantinya. Karena kemungkinan saja nanti ada esepsi dari pengacaranya. Tapi kita akan upayakan sidang tersebut berlangsung cepat," tutupnya.

Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Ujang dan Rosma juga sudah menjalani sidang perdana, Selasa (17/1). Pasangan kekasih itu didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal primer 340 KUH Pidana. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Secara lengkap Ujang didakwa dengan pasal primer 340 KUHP junto pasal 55, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat I. Sementara Rosma dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1, kemudian pasal 338 junto pasal 55 ayat ke 1. Subsider pasal 340 junto pasal 56 atau pasal 338.(cr12/gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Selidiki Ruang Banggar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler