Puluhan peserta aksi ini juga mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak meloloskan calon anggota Komnas HAM yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan dan merusak moral dan melanggar norma - norma agama.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal Qasim selaku ketua PW KAMMI Aceh mengajak seluruh masyarakat Aceh dan Indonesia secara bersama - sama menolak setiap kebijakan yang berpotensi merusak moral dan aqidah umat dan masyarakat Indonesia.
"Kita sangat menyesalkan bila orang yang tidak paham undang - undang masuk sebagai anggota Komnas HAM. Dede Oetama seorang pendiri GAYA Nusantara merupakan salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering mengangkat isu-isu feminis dan selalu menyuarakan kebebebasan berekpresi tanpa batas, termasuk diantaranya perkawinan sesama jenis,"terangnya.
Bukan hanya itu, Dede juga membenarkan dalam perkawinan sesama jenis. Seolah menjadi salah satu tabiat kaum ‘Ad pada masa Nabi Luth. “Sekarang masih tahap penyeleksian Administrasi. Parahnya, nama Dede masuk dalam lima besar,"jelasnya.
Dikatakannya, Indonesia negara hukum, seharusnya segala sesuatu berlandaskan hukum-hukum dasar yakni Pancasila. Sebagaimana tercantum dalam UU NKRI pasal 29, bahwa perkawinan merupakan sebuah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, lanjut dia, setiap agama-agama yang dilegalkan di Indonesia semua tidak mentolerir adanya perkawinan sesama jenis.
Ia berharap, segera mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak meloloskan calon anggota Komnas HAM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia menolak Gay dan kaum Transgender untuk masuk ke Lembaga Negara sekelas Komnas HAM, sebab akan melecehkan kewibawaan negara, karenanya kaum transgender tidak diakui dalam Undang-Undang.”Kelompok yang berpotensi merusak moral dan Aqidah ummat dan rakyat Indonesia, harus dilawan,”demikian tegasnya. (mag-38)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan Wanita Penderita AIDS Stadium 4
Redaktur : Tim Redaksi