Kampanye atau Tidak, Ahok Wajib Cuti Empat Bulan

Senin, 11 Juli 2016 – 17:09 WIB
Gubernur DKI Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menyatakan tidak akan mengambil cuti kampanye pilkada. Dia isyaratkan lebih memilih bekerja memimpin ibu kota dibanding berkampanye.

Namun, ternyata Undang-undang Pilkada tidak memberi pilihan bagi pria yang akrab disapa Ahok itu. Dia diwajibkan mengambil cuti begitu ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU.

BACA JUGA: Yusril: Saya Pegang Ucapan Pak Prabowo

"Wajib cuti begitu petahana sudah ditetapkan sebagai calon. Saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno saat dihubungi RMOLJakarta, Senin (11/7).

Sumarno menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil revisi yang telah disahkan DPR baru-baru ini. Dalam versi UU Pilkada sebelumnya, petahana hanya diwajibkan cuti jika ingin berkampanye.

BACA JUGA: Jika Buwas Dicalonkan, Ahok Pasti Kalah

Dia pun menyebutkan, berdasarkan ketentuan baru Ahok harus mulai cuti sejak 26 Oktober 2016, hingga setelah pemungutan suara 11 Februari 2017. Artinya, Ahok diwajibkan menanggalkan jabatan selama sekitar empat bulan.

"Aturan yang dulu, petahana wajib cuti jika ingin berkampanye. Jika tidak kampanye, ya enggak usah cuti. Tapi sekarang sejak petahana ditetapkan calon oleh KPU harus mengajukan cuti. 26 Oktober sampai 11 Februari, total selama 4 bulan," ujar Sumarno. (rmol/dil/jpnn)

BACA JUGA: Rabu, PPP Tentukan Sikap!

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP tak Takut Sendirian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler