Kampanye Dimulai 23 Maret

Minggu, 05 Februari 2012 – 09:29 WIB

BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga  ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 Maret sampai 5 April 2012 mendatang.

“Kampanye dilakukan 14 hari. Empat  hari sebelum hari’ H’ adalah masa tenang,” katanya kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (4/2).

Dia melanjutkan, KIP Aceh beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan kampanye, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KIP Aceh, No 18 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh.

SK aturan kampanye tersebut, kata Zainal, menjadi rujukan dalam melaksanakan kampanye Pemilukada 2012. Dalam SK itu dijelaskan secara lengkap aturan main yang harus dijalankan para kandidat dan tim suksesnya.

“Dalam SK itu kita merinci dengan detil definisi yang jelas tentang kampanye, tugas-tugas tim kampanye, materi kampanye dan stuktur tim kampanye,”katanya.

Adapun bentuk kampanye, bisa dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan  elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum di ruang terbuka, debat publik/debat terbuka antar calon, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan konvoi yang dilakukan pasangan Darni M Daud – Ahmad Fauzi, Zainal mengatakan belum mendapatkan laporan dari Panwas. KIP Aceh tidak bisa mengambil tindakan administrative sebelum adanya laporan resmi.

Zainal menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan calon gubernur yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilukada tidak serta merta dapat dikatakan melakukan curi start kampanye.

Karena untuk berada pada kesimpulan itu harus memenuhi sejumlah unsur dan sangat tergantung pada kontek kegiatan yang dilakukan. Tapi bila kegiatan itu dilakukan di posko masing – masing maka dibenarkan dan tidak menjadi persoalan.

Bila ada calon kepala daerah melaksanakan kegiatan di tempat terbuka dan tidak ada unsur kampanye didalamnya seperti alat peraga berupa foto pasangan dan nomor urut, maka itu adalah hak sebagai warga Negara, dan bukan ranah KIP maupun KPU melainkan rezimnya polisi. (slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Ruang Banggar DPR Harus Selesaikan Secara Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler