Kampanye Seluruh Parpol Libatkan Anak

Rabu, 19 Maret 2014 – 19:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi mengadukan seluruh partai politik peserta pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam, pengaduan dilakukan setelah lembaganya menemukan dari pelaksanaan kampanye 16 Maret hingga 18 Maret, menemukan dua jenis pelanggaran besar yang dilakukan parpol terkait penyalahgunaan keterlibatan anak di bawah umur. Yaitu menyertakan anak-anak dalam kampanye dan anak dipasangi atribut kampanye partai.

BACA JUGA: Jadi Calon Senator DKI, Politisi PDIP Tak Mau Recoki Jokowi

“Temuan berdasarkan monitoring dan investigasi langsung ke lapangan selama tiga hari terakhir. Selain itu juga berdasarkan monitoring lewat media dan pengaduan masyarakat yang kita terima melalui email dan faximile,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3).

Asrorun menyesalna hal ini.  Sebab KPAI menurutnya, jauh-jauh hari telah menyosialisasikan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa pelibatan anak dalam kampanye merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA: Cak Imin Ajak Dhani Gelorakan Pesan Gus Dur di Banyumas

“Anak itu bukan calon pemilih dan bukan calon yang dipilih. Kalau menghadirkan anak dalam pendidikan politik, bentuknya bukan penyalahgunaan di area (kampanye). Pilihannya bukan hanya diajak bahaya dan tidak diajak bahaya. Sungguhpun ada kondisi seperti itu maka harus ada pemikiran untuk perlindungan anak,” katanya.

Menurut Asrorun, kalau memang sudah ada indikasi sebagian peserta kampanye akan mengajak anak di bawah umur dalam kampanye rapat umum, harusnya anak ditempatkan pada area khusus. Bukan justru diajak pada area kampanye.

BACA JUGA: PKB Harapkan Dukungan Penuh Kiai dan Santri

“Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, setiap orang jika nanti terbukti unsurnya menyebabkan terjadi penyalahgunaan anak, maka akan dipidana. Kalau sistemik oleh partai maka partai yang kena. Tapi kalau orangtua yang mendapatkan transaksi politik uang lalu diserahkan ke anak, maka orangtuanya (yang kena),” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh Soroti Pengelolaan Tambang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler