Kampung Narkoba : Dari 17 Orang yang Diamankan Itu 16 Orang Positif Pemakai

Kamis, 18 Juni 2015 – 13:49 WIB
Sabu-sabu hasil razia di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Rabu (17/6). F Dalil Harahap/Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Satres Narkoba Polresta Barelang ternyata mengamankan sebanyak 17 orang dalam penggerebekan dari lokasi Gelper dan sarang Narkoba di Kampung Aceh Mukakuning, Seibeduk, Rabu (18/6) lalu. Sebelumnya polisi menyebut hanya mengamankan 15 orang saja. 

Seperti dikutip dari batampos.co.id (Grup JPNN), Kamis (18/6) dari 17 orang yang diperiksa dan di tes urine, hanya satu orang yang negatif. Selebihnya positif menggunakan narkoba. 

BACA JUGA: PSK Online, Tarif Model Kalahkan Mahasiswi, Ini Daftarnya

"Hanya satu yang negatif dan sudah dipulangkan setelah membuat surat pernyataan agar tidak berkumpul lagi di lokasi yang sama," kata kasat Narkoba Mapolresta Barelang Kompol Irham Halid, Kamis (18/6).

Dijelaskan Irham dari 16 orang yang positiv menggunakan narkoba itu, 11 diantaranya akan diserahkan ke badan narkotika nasional propinsi (BNNP) Kepri.

BACA JUGA: Dorrr... Mertua Tewas Ditembak Menantu Lantaran Dendam dan Nafsu

"Karena mereka hanya sebatas pemakai," ujar Irham.

Sementara lima orang lainnya akan tetap ditahan I Satres Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut karena terindikasi sebagai pengendar.

BACA JUGA: Sering Diberi Uang Persahabatan, Dua Pemeras Anggota DPR Tertangkap Juga

"Dari lima orang yang masih kami tahan itu, satu diantaranya dengan inisial Sr sudah naik status sebagai tersangka kepemilikan satu paket sabu dan satu paket ganja saat digerebek Rabu kemarin," tutur Irham.

Sr ini sendiri diinformasikan sebagai pemain lama dan sudah pernah ditangkap dalam penggerebekan sebelumnya, namun polisi tak bisa menahannya karena tidak ada barang bukti yang ditemukan di badannya.

Sementara total barang bukti narkoba yang diamankan dari sarang peredaran narkoba di kota Batam itu diantaranya 500 gram sabu-sabu bersama sejumlah bungkusan kecil atau paket sabu dan ganja siap pakai.

"Barang bukti ini akan dibawa dulu ke Labfor Medan untuk dipastikan jenisnya," kata Irham lagi.

Sejauh ini jelas Irham, kepemilikan 500 gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja lainnya diduga memang milik Md. Sebab saat digeledah dalam penggerebekan itu, barang haram itu ditemukan di bagian belakang kios milik Md.

Sementara Md sendiri tidak ada di lokasi saat digrebek polisi. Md dikabarkan sudah ditangkap oleh kepolisian Jakarta Barat karena kasus kepemilikan narkoba juga. (eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis Mati Karena Seperempat Kwintal Sabu, Hamri Mendadak Panik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler