jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad menegaskan, suntikan modal ke perusahaan pelat merah seperti PT Asuransi Jiwasraya justru menjadi preseden buruk di tengah pandemi.
Untuk kasus Jiwasraya, kata Kamrussamad, ini kan disebabkan kelalaian manajemen maka harus ditanggung pembayar pajak.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tuntut Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup
Dia menegaskan, penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 20 triliun ke BPUI dinilai belum tentu mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya.
"Pemerintah telah menganggarkan dari APBN 2021 suntikan modal Rp 20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)," kata politisi Partai Gerindra dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
BACA JUGA: Kamrussamad: Petugas Bea Cukai di Lapangan Patut Diberi Penghargaan
Awalnya, kata dia, ini sebagai salah satu upaya menyelesaikan tunggakan polis PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, upaya itu dipandang belum menjawab masalah yang dialami asuransi pelat merah tersebut.
BACA JUGA: Polemik Korupsi Jiwasraya, Kenapa Rakyat yang Harus Bayar Rp20 Triliun?
"Apakah pantas di tengah rakyat berjuang menyelamatkan jiwa dari serangan virus Covid-19, justru pemerintah mengalokasikan PMN Rp 20 triliun untuk Jiwasraya yang telah dirampok oleh direksi lama?," tanya Kamrussamad.
Resesi ekonomi sudah terjadi, kebijakan stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah tidak mampu menahan kontraksi ekonomi di kuartal tiga.
Sehingga, lanjut Kamrussamad, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tim ekonomi pemerintah yang telah gagal dalam menyelamatkan ekonomi nasional.
Jadi bukannya malah mengalokasikan PMN ke BUMN yang gagal menerapkan Governance.
Menurutnya, PMN Rp 20 triliun yang bersumber dari APBN hasil penjualan SBN, jika dialihkan ke penyediaan alat kesehatan berupa test PCR untuk rakyat secara gratis, maka akan lebih berfaedah bagi kesulitan rakyat saat ini. (rdo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha