Kang Aher Ingin Kendala Proyek Kereta Cepat Segera Beres

Selasa, 02 Mei 2017 – 21:58 WIB
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan menyatakan kesiapannya mengawal keputusan pemerintah pusat terkait pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). 

PP baru itu merevisi ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2008 tentant RTRWN yang dianggap menghambat realisasi proyek strategis. "Itu sudah memayungi semuanya," ujar Aher -panggilan akrab Heryawan- usai mengikuti rapat terbatas di kantor presiden, Jakarta, Selasa (2/5). 

BACA JUGA: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak

Hanya saja, katanya, saat ini tinggal menjabarkan RTRWN tersebut secara parsial ke dalam RTRW kabupaten dan kota di Jabar. Terutama yang dilintasi jalur kereta cepat. 

Daerah di Jabar yang akan dilintasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung adalah Kota, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta dan Kota Cimahi. Karenanya dengan adanya PP baru itu maka Aher meminta pemerintah pusat mengeluarkan instruksi.

BACA JUGA: Aher dan Alex Noerdin Sabet Penghargaan Gubernur Peduli Olahraga

"Kami meminta tadi, ada semaca perintah khusus ke kabupaten kota terkait, supaya merubah perda RTRW secara cepat. Merubah secara parsial  sebagaimana Jabar melakukan perubahan parsial," jelas politikus PKS itu.

Menurut Aher, bila melalui perubahan secara normal maka dibutuhkan waktu satu tahun. Namun, pembangunan kereta cepat tetap bisa jalan pada jalur yang sudah aman secara administrasinya. 

BACA JUGA: Ditanya Kesiapan Dampingi Capres Prabowo, Aher Bilang....

Tapi, katanya, bila RTRW kabupaten/kota belum klir maka ada persoalan lain. Yakni izin amdalnya tidak akan keluar.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Mau Ikut Pilpres Lagi? Jangan Lupa Gaet Tokoh Muda!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler