Kangen Anak, Infus Dicopot, Kabur, Disergap di Hutan

Rabu, 28 Desember 2016 – 17:24 WIB
Sudah ditangkap lagi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Seorang warga binaan alias napi, Nopi Apriadi, nekat kabur saat ia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Hi. Abdul Moelok (RSUDAM), Bandarlampug, Minggu (25/12) lalu.

Namun, kemarin (27/12) dia sudah ditangkap lagi oleh satuan pengamanan Lapas Kelas IIA Narkotika Bandarlampung.

BACA JUGA: SEBARKAN! 5 Napi Ini Kabur, Lihat Baik-baik Mukanya

Nopi sendiri menuturkan jika dirinya kabur tanpa dibantu sang istri. Ia juga membenarkan jika ia meminta izin buang air kecil sebelum borgol di tangannya dilepaskan.

Ia pun nekat melepas infus yang tertancap di urat nadinya. Yang penting dirinya bisa melarikan diri.

BACA JUGA: Puluhan Napi Kabur, Warga Harap Hati-hati

“Saya kabur sendiri, waktu itu istri saya sudah pulang. Saya keluar dari RSUDAM jalan kaki terus naik angkutan kota (angkot) jurusan Ratulangi,” ujarnya.

Dari situ, ia kemudian berhenti di Gg Bakti, Kedaton. Nopi pergi untuk menemui istrinya, Ristina Wati.

Ia kembali menjelaskan, usai pertemuannya dengan sang istri ia kemudian pergi menuju Jatimulyo, Jatiagung. Di situ dirinya mengambil sang buah hati yang dititipkan oleh sang istri kepada saudaranya.

“Sudah dari situ saya pergi ke Karang Anyar. Saya menginap di rumah kerabat,” ujarnya dengan nada lemas.

Usai menginap, keesokan harinya ia memilih bersembunyi ke rumah sang ayah yang berada di Desa Talang Udang, Pesawaran. Sebab, ia berpikir, aparat tidak akan tahu rumah orangtuanya yang berada di atas gunung Betung.

“Saya ke rumah orangtua saya karena kangen sama keluarga di luar. Saya spontan aja coba kabur,” kata pria bertubuh kurus ini.

Sayangnya, keberadaanya terendus oleh satuan pengamanan atau sipir Lembaga Lapas Narkotik Wayhuwi.

Selasa kemarin ia disergap tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di dalam hutan puncak gunung Betung. Nopi pun merasa kapok.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Danial Arief menuturkan jika pihaknya mengerahkan 22 sipir untuk menangkap Nopi Apriadi.

“Kami membentuk empat tim untuk melakukan pencarian dan pelacakan. Ada tim yang mencari di rumah terpidana dan ada yang mencari ke keluarga istrinya,” ujar dia.

Berdasarkan riwayat daftar kunjungan, ia memperoleh informasi dari sanak dan keluarganya.Tak hanya itu, tim sipir sampai harus meminta provider telepon selular untuk melakukan pelacakan sinyal handpone.

“Dan rupanya kita dapati sinyal handpone istrinya berada di wilayah Batu Putu,” kata Danial usai penangkapan.

Berbekal informasi itu, ia kemudian menelusuri keberadaannya dan dari informasi tukang ojek di wilayah tersebut, kemudian menemukan titik terang.

“Ada tukang ojek yang mengantarkan dia (Nopi, red) naik ke atas tetapi tidak sampai puncak,” kata dia.

Tim kemudian begerak menelusuri kediaman orangtua Nopi yang berada di desa Talang Udang.

Sulitnya akses membuat tim harus menembus dengan motor trail. Tak hanya itu, tim juga menelusuri hutan dengan berjalan kaki.

“Tetapi setelah gubuk yang ditunjukkan oleh orangtuanya, yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di gubuk itu,” kata dia.

Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar hutan. Tim kembali menemui gubuk yang berada jauh di tengah hutan. Ternyata Nopi pun berada di gubuk itu.

Napi dengan vonis 6 tahun 6 bulan itu kemudian dibekuk tanpa perlawanan pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

“Saat ditangkap kami juga menjumpai dua anak dan istrinya yang sedang tidur di dalam gubuk itu,” ujar Danial.

KPLP Lpas Kelas IIA Bandarlampung Daniel Arief menuturkan jika pihaknya masih menyelidiki apakah ada peran istri terhadap pelarian Nopi.

“Yang terpenting kita amankan dahulu, kita lihat apakah ada keterlibatan istri atau tidak kami belum tahu. Yang jelas saat penangkapan di situ ada istrinya,” ujar Danial. Nantinya jika istri ada indikasi keterlibatan maka pihaknya bisa mempidanakannya.

Sementara, Nopi Apriadi harus menerima hukuman. Hal itu diutarakan oleh Danial. Hukuman bagi narapidana yang mencoba melarikan diri yakni pembatasan izin kunjungan.

“Dan yang jelas hak-hak remisinya kita cabut sehingga yang bersangkutan tidak akan menerima remisi,” pungkasnya. (nca)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler