jpnn.com, JAKARTA - Sempat bubar, Kangen Band terjun kembali ke belantika musik Indonesia. Malangnya, grup musik yang digawangi oleh Andika cs itu malah merasa kena tipu oleh pihak label mereka, yakni TA PRO Music & Publishing.
Kerugian yang dialami oleh Kangen Band sekitar Rp 2 miliar lebih. Untuk mengatasi persoalan itu, grup musik asal Lampung itu menggandeng Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum mereka.
BACA JUGA: Andika Kangen Band Tak Suka Istri Lepas Hijab Â
"Ada dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dari pihak TA PRO. Ada unsur dugaan (melanggar) Pasal 372, 378 KUHP," kata Razman dalam konferensi pers di Razman Arif Nasution Law Firm, Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9).
Razman menyatakan, Kangen Band merasa ditipu karena tidak mendapat royalti. Padahal, lagu mereka sudah beredar di publik, bahkan menjadi nada sambung pribadi.
BACA JUGA: Dijuluki Pria Tampan se-Indonesia, Begini Kata Andika Kangen Band
"Kontrak perjanjian tidak berimbang. Dalam lingkup perjanjian ini sama sekali tidak menyebut soal royalti, tidak ada fee. Lawyer aja ada royalti dan fee. Gimana coba orang nyanyi dari Lampung, menghibur, pulang dengan tangan kosong? Asal ditanya, pihak TA PRO seolah tidak mengerti," ujar Razman.
Razman menjelaskan, Andika dan rekan-rekannya sempat bertanya kepada gitaris Kangen Band, Rustam Wijaya, mengenai royalti. Sebab, Tama (panggilan sang gitaris) yang menandatangani kontrak dengan TA PRO. Namun, Tama mengaku tidak mengetahui perihal royalti.
BACA JUGA: Akhir Drama Percintaan Bella Luna dan Eks Pengacara BG
Sudah tidak mendapat royalti, tagihan juga dibebankan kepada Kangen Band. Tagihan itu di antaranya untuk rumah yang menjadi basecamp mereka.
"Mereka dikasih tempat tinggal di Cimanggis. Tahu-tahu itu kontrakan TA PRO. Biaya kontrak ditagih ke Kangen Band. Ini kezaliman, kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Saya akan melawan ini secara keras dan tegas," tutur Razman.
Razman sudah menyiapkan somasi untuk TA PRO. Rencananya, somasi akan dilayangkan besok. Pihak TA PRO memiliki waktu selama 7x24 jam untuk memberikan jawaban.
Jika tidak ada pertanggungjawaban dari TA PRO, maka Razman akan membawa persoalan yang melibatkan Kangen Band ke jalur hukum. Karena itu, dia berharap, pihak TA PRO bisa bersikap kooperatif.
"Kami akan menempuh jalur hukum secara formal. Tidak tertutup kemungkinan kami angkat perdata," ucap Razman.
Sementara, Tama menyatakan, bertemu dengan pihak TA PRO pada 2016 lalu. Ketika menjalin kerja sama, Kangen Band memang meminta difasilitasi tempat tinggal untuk dijadikan sebagai basecamp, sehingga mereka bisa fokus berkarier.
"Saya memang buta hukum, tanda tangan juga antara saya (tidak bersama rekan Kangen Band) dengan pihak TA PRO," ungkap Tama. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serang Balik Bella, Razman Ungkap Soal Operasi Plastik
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar