Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Terjaring OTT Propam

Kamis, 01 September 2022 – 17:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Diduga menyalahgunakan wewenang, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar dan tujuh anggotanya diperiksa di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Fajar dan tujuh anggota yang sempat menjadi terperiksa sudah berdinas lagi di Polsek Metro Penjaringan.

BACA JUGA: Satu Permohonan Putri Candrawathi kepada Polri, Banyak Alasannya

"Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Polri pada Senin (29/8) mengamankan AKP Fajar dan tujuh anggotanya untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Pemeriksaan itu menyusul pengungkapan kasus chip game online yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan.

Menurut Zulpan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tidak bersalah setelah pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan Divpropam Polri.

Namun, kata dia, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan lanjutan terkait nasib AKP Fajar.

Hanya saja, sambung Zulpan, dipastikan AKP Fajar sudah aktif kembali di Polsek Metro Penjaringan.

"Ya artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak ditemukan," kata Zulpan.

Saat ini Kapolsek dan Kanit Polsek Metro Penjaringan telah bekerja seperti biasa.

"Kapolsek pimpin apel, Kanit Reskrim juga ada di situ, sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti bagaimana sikap dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menindaklanjuti Biro Paminal Divpropam Mabes Polri yang memeriksa AKP M Fajar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler