jpnn.com, JAKARTA - Tiga Batching Plant milik PT Semen Indonesia (SIG), yakni Batching Plant Serpong Tangerang Selatan, Batching Plant Pulo Gadung Jakarta Timur, dan Batching Plant Tuban Jawa Timur, meraih sertifikat Ekolabel Swadeklarasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (8/7).
Langkah ini merupakan inisiatif dari strategi pilar SIG Industry Greenification dan menjadi yang pertama di Indonesia.
BACA JUGA: SIG Gelar Gerakan Peduli Lingkungan, Sebanyak 2.654 Karya Inspiratif Terkumpul
Ekolabel Swadeklarasi merupakan program yang dikembangkan oleh KLHK merujuk pada model Ekolabel Tipe II sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk yang dibuat oleh produsen, importir, distributor, pengecer atau pihak lain yang memperoleh manfaat.
Direktur Marketing dan Supply Chain SIG Adi Munandir mengatakan, dengan diraihnya sertifikat Ekolabel Swadeklarasi ini menunjukkan komitmen dan kepedulian SIG terhadap kelestarian lingkungan.
BACA JUGA: Vanessa Angel: Kami Sudah Sampai Airport, eh Enggak Bisa Terbang
Perseroan memiliki program green concrete dengan melakukan pengembangan beton ramah lingkungan oleh research center SIG yang melakukan kolaborasi dengan institusi untuk melakukan riset serta membuat prototyping, mock up dengan anak usaha beton dalam pengembangannya.
Adi menjelaskan batching plant SIG memiliki skema produksi dengan standar beton ramah lingkungan yang mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam, serta mengurangi jumlah limbah produksi dengan menggunakan material substitusi sebanyak 30% dan air daur ulang sebanyak 25 persen.
BACA JUGA: Mendag Bahas Kerja Sama Suplai & Distribusi Vaksin Covid-19 Dalam Forum Bisnis di AS
“Semua produk beton yang keluar dari batching plant SIG memiliki standardisasi kualitas yang terjaga,” katanya.
SIG turut mendukung program pemerintah yang berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada 2020 dan 29 persen pada 2030.
Selain itu, juga turut andil dalam mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015, tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang bersumber dari bangunan gedung.
“SIG akan terus berinovasi dan memberikan solusi untuk semua kebutuhan pembangunan negeri, tentunya secara bersamaan juga turut menjaga lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan,” ungkap Adi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy