Kanwil Bea Cukai Jakarta Kembali Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Senin, 10 Februari 2020 – 17:21 WIB
Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai kepada para perusahaan guna mendorong investasi dan peningkatan ekonomi negara. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam mewujudkan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tanpa biaya.

Salah satunya melalui pemberian izin pengusaha merangkap penyelenggara di Kawasan berikat (PDKB) kepada PT Top Sky Multi Industries pada hari Kamis (30/1) dan PT Asiapalm Oleo Jaya pada hari Selasa, (4/2) di aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jeritan Hati Honorer K2 di Tes PPPK Hingga 4 Menteri di Kelas Ekonomi Pesawat

Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai kepada para perusahaan guna mendorong investasi dan peningkatan ekonomi negara.

PT Top Sky Multi Industries merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bahan baku pembuatan sabun yaitu Soap Noodle.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Beraksi, Rekrut PPPK Lagi Hingga PNS Dapat Gaji Ganda

Bahan Baku sabun ini nantinya selain dijual di dalam negeri juga akan dipasarkan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya.

Sedangkan PT Asiapalm Oleo Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kimia, yang menghasilkan beberapa jenis produk seperti Distill Glyceryn, Monostearate, Monoglyceride, Calcium Stearate, dan sebagainya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Sulit Dapat Sertifikasi, Menanti Akhir dari Persoalan Andre Rosiade

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, mengatakan kedua perusahaan ini nantinya mendapatkan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Saya berpesan agar fasilitas yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, karena lewat pemberian fasilitas maka Bea Cukai juga turut melakukan investasi kepada perusahaan tersebut.” Ungkap Decy.

Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assitance, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pemberian fasilitas serta asistensi terpadu, guna memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan bisnis di dalam negeri.

Diharapkan dengan adanya pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini, bisa memperlancar proses bisnis perusahaan, memberikan peluang kerja bagi masyarakat, serta tentunya menyumbang pemasukan ekonomi negara. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler